Kajagung RI saat diwawancarai awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, memerintahkan seluruh jajarannya, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara, untuk menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin usai memberikan arahan kepada para jaksa dalam kegiatan yang digelar di Aula Utama Kejati Maluku Utara, Rabu, 18 Juni 2025.
“Saya perintahkan agar temukan, ungkap, dan tangkap,” tegas ST. Burhanuddin kepada awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara serius dan profesional. Arahan ini, lanjutnya, menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara yang ada dengan prinsip keterbukaan dan kepastian hukum.
Mantan Kepala Kejati Maluku Utara itu juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.
“Intinya, soal kasus korupsi di Maluku Utara, saya perintahkan: ungkap, tangkap, dan selesaikan,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…