News

Jaksa Didesak Tetapkan Kepala BPKAD Taliabu dan 2 Rekannya Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, diminta tidak tebang pilih saat menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi MCK fiktif.

Dalam kasus ini jaksa baru menetapkan 4 orang tersangka, mereka masing-masing inisial MR yang merupakan Direktur PT DSM, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.

Kuasa Hukum Kadis PUPR Taliabu, Agus Salim R. Tampilang, mendesak Kejari Taliabu segera menetapkan 3 orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

“3 orang tersebut yang layak ditetapkan tersangka itu, yakni Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Ali, kontraktor Yopi Pasirau dan makelar proyek, La Ode Abdul Haris,” tegas Agus, Selasa, 25 Febuari 2025.

Agus menambahkan, 3 orang ini dinilai sangat berperan dalam kasus tindak pidana korupsi MCK Fiktif di 21 Desa di Kabupaten Taliabu. Kasus ini bermula dari Kepala BPKAD, Abdul Kadir Ali alias Dero mencairkan anggaran senilai Rp 4 miliar lebih secara serentak tanpa ada pekerjaan.

“Proyek pekerjaan ini merupakan penunjukkan langsung, dan tiba-tiba Kepala BPKAD Taliabu mencairkan anggaran tanpa ada pekerjaan. Padahal seharusnya pekerjaan selesai dulu baru dicairkan,” ungkapnya.

Agus bilang, Kepala BPKAD Pulau Taliabu sendiri mencairkan anggaran ini tanpa ada pertanggung jawaban atau tanpa ada dokumen-dokumen untuk pekerjaan di lapangan.

“Dokumen yang diserahkan ke BPKAD itu adalah dokumen fiktif bahkan tak dilengkapi, kemudian tidak ada tanda tangan dari mantan Kepala Dinas PUPR Suprayidno atau klien kami,” katanya.

Dalam proyek ini kliennya selama jadi Kadis PUPR tidak mengetahui terkait pencairan anggaran proyek. Pencairan ni dilakukan Kepala BPKAD berdasarkan perintah orang tertentu.

Hasil keuntungan dari proyek ini diserahkan kepada La Ode Abdul Haris yang merupakan makelar proyek. Karena itu, La Ode Abdul Haris mendapatkan uang senilai Rp1,8 miliar.

“Yopi menyerahkan uang ini melalui Joni, orang suruhan Yopi. Kemudian Joni menyerahkan lagi ke dua orang saksi yang adalah pegawai Dinas PUPR dan mereka menyerahkan uang Rp1,8 miliar ini kepada La Ode Abdul Haris di salah satu Hotel di Kota Manado,” katanya.

Selain itu, uang dari sisa-sisa anggaran proyek senilai Rp 1 miliar lebih mengalir ke salah satu PNS bernama Hayatuddin, yang mengerjakan proyek fiktif ini.

“Kemudian, sisa uang Rp 500 juta ada pada La Ode Abdul Haris, dan mengendap di rekening Yopi tapi sayangnya sampai saat ini Kejari tak mampu kembangkan kasus ini,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago