Salah satu JPU KPK dalam kasus suap AGK. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan panggilan terhadap sejumlah kepala Bank di Maluku Utara dalam sidang kasus suap mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala bank di Maluku Utara yang akan dipanggil untuk dihadirkan dalam persidangan, itu di antaranya Kepala BRI, Bank Malut, BNI, dan Kepala BCA.
Tak hanya itu, masih ada puluhan pihak swasta dan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, yang akan dihadirkan.
JPU KPK, Rio Fernika Putra kepada awak media mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan saksi selanjutnya untuk perkara AGK ini. Mereka di antaranya perwakilan swasta atau pihak Bank maupun ASN.
“Jadi rencana kita dari masing-masing Bank dihadirkan untuk jelaskan seluruh aliran dana di rekening. Karena kemarin kan dari kasus AGK ini ada 27 rekening dari beberapa Bank,” jelas Rio, Jumat, 5 Juli 2024.
Rio menambahkan, selama persidangan di kasus ini pihaknya baru melakukan panggilan dan menghadirkan di persidangan pihak Bank Mandiri.
“Karena ada transaksi di Bank lainnya semisalnya BRI, Bank Malut, BNI dan BCA,” akuinya.
Rio bilang, JPU KPK menargetkan kasus suap AGK ini akan dituntaskan di akhir bulan Juli 2024 ini. Untuk itu setiap kali sidang pihaknya berencana menghadirkan lebih dari 7 orang saksi.
“Terget kita hadirkan kalau boleh banyak-banyak kayak kemarin 10 orang biar cepat masuk agenda tuntutan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…