News

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan di Halmahera Timur

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD).

DD yang diduga dikorupsi ini dalam pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell pada desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam kasus tahun anggaran 2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kabid Pemdes Halmahera Timur berinisial HD dan MB, pihak penyedia.

Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian upaya penyidikan. Dan proses penetapan 2 tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“2 tersangka ini disangkakan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP SUBSIDIAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ketut kepada cermat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pasal ini, sambung ia, juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua tersangka dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda 1 milyar,” jelasnya, mengakhiri.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago