Jaksa saat menahan tersangka. Foto: Istimewa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD).
DD yang diduga dikorupsi ini dalam pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell pada desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam kasus tahun anggaran 2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kabid Pemdes Halmahera Timur berinisial HD dan MB, pihak penyedia.
Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian upaya penyidikan. Dan proses penetapan 2 tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“2 tersangka ini disangkakan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP SUBSIDIAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ketut kepada cermat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Pasal ini, sambung ia, juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua tersangka dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda 1 milyar,” jelasnya, mengakhiri.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…