Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu ketika diwawancarai cermat di ruang kerjanya. Foto: Samsul L
Joice Amelia Ussu fokus menuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan pejabat lama, setelah ia resmi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Ternate.
“Saya baru dilantik kemarin, jadi yang pertama kali saya lakukan tentu melihat perkara-perkara yang diserah terima dari pejabat sebelumnya,” jelas Joice saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Januari 2025.
Joice bilang ia akan lihat kasus apa saja yang masih dalam tunggakan, baik yang sedang berjalan, yang masih sidang, maupun dari SPDP, tahap I, tahap II sampai perkara yang sudah inkrah.
“Kalau ada tunggakan, saya lihat dulu satu-satu. Untuk sementara sih langkah awal saya seperti itu,” akuinya.
Mantan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini memaparkan, sesuai SOP, suatu perkara dikatakan tuntas, apabila sudah ada putusan inkrah. Dan kalau sudah inkrah mala harus dieksekusi, karena kalau belum eksekusi artinya, kata ia, belum tuntas suatu perkara.
Namun, kata Joice, eksekusi juga bukan hanya berurusan dengan pidana badan, tetapi juga denda dan barang bukti. Ini semua termasuk di dalam ketentuan.
“Kita juga ada aplikasi CMS (Case Management System). Jadi terpantau mana perkara yang sudah selesai, terpantau di CMS,” pungkasnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…