Ilustrasi Gugatan Perkara. Foto: Isitmewa
Jolls Dino, Kepala Desa Sabatai Baru, Pulau Morotai, Maluku Utara, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Ia dijatuhi hukuman bui usai terbukti terlibat dalam kasus praktik politik uang di Pilkada Pulau Morotai 2024.
Jollsdino resmi ditahan di Lapas Tobelo setelah melalui proses persidangan yang memutuskan dia bersalah atas tindak pidana politik uang, Jumat, 29 Desember 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, Jolls dikenakan pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur larangan praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada.
Plh Kajari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, mengungkapkan bahwa dakwaan alternatif kedua terhadap Jolls Dino telah terbukti sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tobelo.
“Jollsdino terbukti melakukan politik uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Pulau Morotai 2024,” kata Kurniawan.
“Sebagai akibatnya, dia dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000, dengan ancaman pidana kurungan selama 1 bulan. Potongan masa penahanan dan tetap ditahan,” sambungnya.
Penulis: Aswan Kharie
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…