Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/Cermat
Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin menekankan bagi pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong harus memiliki kartu AK-1 atau kartu kuning.
Ia bilang, selama dirinya menjabat sebagai Kadis Transmigrasi di Pulau Taliabu, tidak ada satu pun pemilik THM datang dan membawa pekerja mereka untuk melakukan pembuatan kartu AK-1.
“Saya belum pernah temukan satu orang pekerja di THM datang untuk membuat kartu AK-1,” kata Gafarudin kepada cermat, Rabu, 8 Mei 2024.
Kartu AK-1 adalah kartu pencari kerja yang merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses mencari pekerjaan.
“Yang kami takutkan, jangan sampai persyaratan bekerja di THM tidak dimintai kartu AK-1. Tapi perlu diketahui, kartu AK-1 adalah salah sayu persyaratan dalam proses mencari pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, pembuatan kartu AK-1 merupakan salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) si Pulau Taliabu.
Bahkan, kata dia, Dinas Transmigrasi akan melakukan terobosan dalam mensosialisasikan fungsi kartu AK-1.
“Kita menjaga kemungkinan saja, jangan sampai para pekerja di THM bermasalah dengan hak-hak pekerja dan risiko ditanggung pekerja sendiri,” tutupnya.
Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…