Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/Cermat
Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin menekankan bagi pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong harus memiliki kartu AK-1 atau kartu kuning.
Ia bilang, selama dirinya menjabat sebagai Kadis Transmigrasi di Pulau Taliabu, tidak ada satu pun pemilik THM datang dan membawa pekerja mereka untuk melakukan pembuatan kartu AK-1.
“Saya belum pernah temukan satu orang pekerja di THM datang untuk membuat kartu AK-1,” kata Gafarudin kepada cermat, Rabu, 8 Mei 2024.
Kartu AK-1 adalah kartu pencari kerja yang merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses mencari pekerjaan.
“Yang kami takutkan, jangan sampai persyaratan bekerja di THM tidak dimintai kartu AK-1. Tapi perlu diketahui, kartu AK-1 adalah salah sayu persyaratan dalam proses mencari pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, pembuatan kartu AK-1 merupakan salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) si Pulau Taliabu.
Bahkan, kata dia, Dinas Transmigrasi akan melakukan terobosan dalam mensosialisasikan fungsi kartu AK-1.
“Kita menjaga kemungkinan saja, jangan sampai para pekerja di THM bermasalah dengan hak-hak pekerja dan risiko ditanggung pekerja sendiri,” tutupnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…