Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/Cermat
Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin menekankan bagi pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong harus memiliki kartu AK-1 atau kartu kuning.
Ia bilang, selama dirinya menjabat sebagai Kadis Transmigrasi di Pulau Taliabu, tidak ada satu pun pemilik THM datang dan membawa pekerja mereka untuk melakukan pembuatan kartu AK-1.
“Saya belum pernah temukan satu orang pekerja di THM datang untuk membuat kartu AK-1,” kata Gafarudin kepada cermat, Rabu, 8 Mei 2024.
Kartu AK-1 adalah kartu pencari kerja yang merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses mencari pekerjaan.
“Yang kami takutkan, jangan sampai persyaratan bekerja di THM tidak dimintai kartu AK-1. Tapi perlu diketahui, kartu AK-1 adalah salah sayu persyaratan dalam proses mencari pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, pembuatan kartu AK-1 merupakan salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) si Pulau Taliabu.
Bahkan, kata dia, Dinas Transmigrasi akan melakukan terobosan dalam mensosialisasikan fungsi kartu AK-1.
“Kita menjaga kemungkinan saja, jangan sampai para pekerja di THM bermasalah dengan hak-hak pekerja dan risiko ditanggung pekerja sendiri,” tutupnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…