News

KAHMI Ternate Nilai Penunjukan Mantan Napi sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Tidak Etis

Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keputusan untuk mengangkat mantan narapidana korupsi, Abjan Sofyan, sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Maluku Utara menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ternate.

Jainudin Ali, salah satu fungsionaris Majelis Daerah KAHMI Ternate, menyebut keputusan Gubernur Sherly sebagai bentuk inkonsistensi etika politik dan pengabaian terhadap semangat reformasi birokrasi yang bersih dari unsur pelanggaran hukum.

“Sejak awal, Ibu Gubernur selalu menggaungkan komitmennya untuk menjaga ekosistem pemerintahan yang bersih dari kasus hukum. Tapi kenyataannya, ia justru mengangkat orang yang berstatus mantan narapidana. Ini bukan sekadar soal Abjan Sofyan sebagai individu, tapi menyangkut prinsip dan etika pemerintahan,” ujar Jainudin, Senin, 14 April 2025.

Abjan Sofyan, mantan pejabat Kabupaten Pulau Morotai, pernah divonis dalam kasus korupsi dana APBD Halmahera Barat tahun 2007–2009 yang merugikan negara sebesar Rp11,8 miliar. Meski sudah bebas, rekam jejak hukumnya masih menjadi catatan serius yang mestinya diperhitungkan oleh seorang kepala daerah.

“Tidak etis seorang mantan napi diberikan posisi strategis dalam struktur pemerintahan provinsi. Masih banyak figur lain di Maluku Utara yang punya rekam jejak bersih dan integritas tinggi. Kenapa harus memilih sosok yang sudah punya catatan hukum?” tegas Jainudin.

Ia menambahkan, langkah Sherly Tjoanda ini menunjukkan bahwa gubernur tidak benar-benar mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam pengambilan kebijakan strategis. Padahal, lanjut Jainudin, pesan moral yang sering disampaikan gubernur kepada birokrat tentang pentingnya bersih dari kasus hukum, justru bertentangan dengan kebijakan yang ia ambil sendiri.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara telah menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat individu non-ASN sebagai tenaga ahli atau staf khusus dalam pemerintahan. Namun, larangan itu tampaknya tidak digubris oleh Gubernur Sherly.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal citra pemerintahan yang kehilangan pijakan moral. Kami di KAHMI Ternate sangat menyesalkan keputusan ini,” tandas Jainudin.

“Dengan penunjukan ini, tentu saja publik Maluku Utara mempertanyakan konsistensi Gubernur Sherly dalam membangun pemerintahan yang berintegritas,” tutup Jainudin.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

2 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

5 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

6 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

17 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

21 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago