Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul L
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, memastikan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di sekretariat daerah (Setda) akan dituntaskan.
Kasus ini dengan total anggaran Rp 13,8 miliar. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T Yasin (mantan calon Bupati Halteng), dan Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, sudah berulang kali diperiksa sebagai saksi.
Herry, kepada awak media mengatakan kasus ini ditunda sementara karena adanya momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Memang terkendala karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik,” jelas Herry, Kamis, 30 Januari 2025.
Herry menambahkan, untuk itu proses penyidikan sempat tertunda. Kini pihaknya telah kembali melakukan penyidikan dalam kasus WKDH dan Mami. Kini pihaknya masih memperkuat bukti-bukti.
“Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara, tetapi ada bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…