Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, memastikan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di sekretariat daerah (Setda) akan dituntaskan.
Kasus ini dengan total anggaran Rp 13,8 miliar. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T Yasin (mantan calon Bupati Halteng), dan Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, sudah berulang kali diperiksa sebagai saksi.
Herry, kepada awak media mengatakan kasus ini ditunda sementara karena adanya momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Memang terkendala karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik,” jelas Herry, Kamis, 30 Januari 2025.
Herry menambahkan, untuk itu proses penyidikan sempat tertunda. Kini pihaknya telah kembali melakukan penyidikan dalam kasus WKDH dan Mami. Kini pihaknya masih memperkuat bukti-bukti.
“Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara, tetapi ada bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.