Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Hasil kerugian negara perhitungan BPKP ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.
Kabarnya, anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah Kesuma kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat titik terang dalam mengusut kasus tersebut.
Karena saat ini tim penyidik telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan ekspos,” katanya.
Dia memastikan, dalam waktu tidak lama pihaknya akan mengumumkan nama calon tersangka.
“Tidak lama lagi, untuk tersangka yang jelas lebih dari 1 orang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…