KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin. Foto: Iwan Setiawan
Kasus dugaan penipuan kredit nasabah salah satu Bank BUMN di Kepulauan Sula, Maluku Utara, sudah dialihkan ke tindak pidana tertentu (tipider), dan sedang dalam tahapan penyelidikan.
“Untuk kasus nasabah Bank yang dirugikan, saya disposisi ke Unit Tipider bukan lagi Unit Tipidum, dan sementara dalam proses penyelidikan,” ucap KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin, Kamis (7/10).
Lajaya bilang, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara.
“Pihak yang baru diperiksa baru korban dan secepatnya kami akan memanggil pihak Bank untuk diperiksa dalam proses penyelidikan masalah ini,” tukasnya.
Terpisah, pengacara nasabah, Adha Buamona, membenarkan berkas kliennya sekarang sudah ditangani oleh pihak Sat Reskrim bagian tipider, bukan tipidum lagi.
“Alhamdulillah hasil audiens berkas klien saya direspons cepat oleh Polres Kepulauan Sula. Maka dari itu saya berharap pihak penyidik harus menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutupnya.
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…
Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…