KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin. Foto: Iwan Setiawan
Kasus dugaan penipuan kredit nasabah salah satu Bank BUMN di Kepulauan Sula, Maluku Utara, sudah dialihkan ke tindak pidana tertentu (tipider), dan sedang dalam tahapan penyelidikan.
“Untuk kasus nasabah Bank yang dirugikan, saya disposisi ke Unit Tipider bukan lagi Unit Tipidum, dan sementara dalam proses penyelidikan,” ucap KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin, Kamis (7/10).
Lajaya bilang, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara.
“Pihak yang baru diperiksa baru korban dan secepatnya kami akan memanggil pihak Bank untuk diperiksa dalam proses penyelidikan masalah ini,” tukasnya.
Terpisah, pengacara nasabah, Adha Buamona, membenarkan berkas kliennya sekarang sudah ditangani oleh pihak Sat Reskrim bagian tipider, bukan tipidum lagi.
“Alhamdulillah hasil audiens berkas klien saya direspons cepat oleh Polres Kepulauan Sula. Maka dari itu saya berharap pihak penyidik harus menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutupnya.
Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…
Ratusan warga di Kota Ternate terpaksa mengadu ke polisi lantaran merasa ditipu dalam kasus dugaan…
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah…
Oleh: Rinto Taib* DI tengah gejolak dan dinamika politik ekonomi global, kota-kota pusaka di…
Pemerintah Kota Ternate bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ternate melaksanakan pengukuhan panitia ajudikasi dan satuan…
Rencana pengembangan infrastruktur transportasi laut Dermaga Semut dan Dermaga Mayau di Batang Dua, Kota Ternate,…