Ilustrasi pernikahan pasangan suami-istri. Foto: Istimewa
Seorang perempuan muda berinisial SS dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, lantaran diduga kawin lagi. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri yang berinisial IB alias Owen, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Owen mengatakan, sang istri dilaporkan kerena menikah tanpa prosedur perceraian. Padahal keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara hukum.
Owen baru mengetahui istrinya menikah dengan pria lain melalui foto pernikahan yang dikirim oleh temannya.
“Pernikahan ini kan sangat sakral. Yang herannya lagi, pernikahan istri saya itu dilakukan di rumah orang tuanya. Bahkan, saya baru mengetahuinya melalui foto yang dikirim ke saya,” kata Owen.
Lelaki lima anak itu mengaku, tidak menerima perilaku SS tersebut. Ia kemudian melaporkan SS ke Polisi atas dugaan kasus menikah tanpa izin suami.
Sementara, Kuswandi Buamona, kuasa hukum Owen, mengatakan, memastikan bahwa masalah ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak tanggung-tanggung, Kuswandi mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam menikahkan istri kliennya, akan diproses.
“Biar ada efek jera dan semua yang terlibat dalam menikahkan istri klien saya akan diproses secara hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.
——-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…