Ilustrasi pernikahan pasangan suami-istri. Foto: Istimewa
Seorang perempuan muda berinisial SS dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, lantaran diduga kawin lagi. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri yang berinisial IB alias Owen, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Owen mengatakan, sang istri dilaporkan kerena menikah tanpa prosedur perceraian. Padahal keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara hukum.
Owen baru mengetahui istrinya menikah dengan pria lain melalui foto pernikahan yang dikirim oleh temannya.
“Pernikahan ini kan sangat sakral. Yang herannya lagi, pernikahan istri saya itu dilakukan di rumah orang tuanya. Bahkan, saya baru mengetahuinya melalui foto yang dikirim ke saya,” kata Owen.
Lelaki lima anak itu mengaku, tidak menerima perilaku SS tersebut. Ia kemudian melaporkan SS ke Polisi atas dugaan kasus menikah tanpa izin suami.
Sementara, Kuswandi Buamona, kuasa hukum Owen, mengatakan, memastikan bahwa masalah ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak tanggung-tanggung, Kuswandi mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam menikahkan istri kliennya, akan diproses.
“Biar ada efek jera dan semua yang terlibat dalam menikahkan istri klien saya akan diproses secara hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.
——-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…