Ilustrasi pernikahan pasangan suami-istri. Foto: Istimewa
Seorang perempuan muda berinisial SS dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, lantaran diduga kawin lagi. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri yang berinisial IB alias Owen, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Owen mengatakan, sang istri dilaporkan kerena menikah tanpa prosedur perceraian. Padahal keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara hukum.
Owen baru mengetahui istrinya menikah dengan pria lain melalui foto pernikahan yang dikirim oleh temannya.
“Pernikahan ini kan sangat sakral. Yang herannya lagi, pernikahan istri saya itu dilakukan di rumah orang tuanya. Bahkan, saya baru mengetahuinya melalui foto yang dikirim ke saya,” kata Owen.
Lelaki lima anak itu mengaku, tidak menerima perilaku SS tersebut. Ia kemudian melaporkan SS ke Polisi atas dugaan kasus menikah tanpa izin suami.
Sementara, Kuswandi Buamona, kuasa hukum Owen, mengatakan, memastikan bahwa masalah ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak tanggung-tanggung, Kuswandi mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam menikahkan istri kliennya, akan diproses.
“Biar ada efek jera dan semua yang terlibat dalam menikahkan istri klien saya akan diproses secara hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.
——-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…