News

Kejari Ternate Musnahkan 2 Kilogram Ganja dengan Cara Dibakar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum periode Desember 2023 sampai dengan Mei 2024 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 6 Juni 2024.

Dari 20 perkara, yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Terdapat 13 perkara jenis ganja dengan barang bukti 2614,904 gram, 5 perkara kasus sabu denfan, barang bukti sebanyak 25,8762 gram.

Selain itu, 7 buah HP berbagai merek, sejumlah bong alat atau hisap sabu-sabu serta 1 perkara tindak pidana kesehatan.

Selain itu, ada 1 perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa rokok illegal dan 1 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti satu pucuk senjata api.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan satu pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong -potong mengunakan mesin pemotong besi.

Kajari Ternate, Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Abdullah bilang 20 perkara yang ada ini, narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari.

“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

4 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

9 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

10 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

12 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

24 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago