Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum periode Desember 2023 sampai dengan Mei 2024 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 6 Juni 2024.
Dari 20 perkara, yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Terdapat 13 perkara jenis ganja dengan barang bukti 2614,904 gram, 5 perkara kasus sabu denfan, barang bukti sebanyak 25,8762 gram.
Selain itu, 7 buah HP berbagai merek, sejumlah bong alat atau hisap sabu-sabu serta 1 perkara tindak pidana kesehatan.
Selain itu, ada 1 perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa rokok illegal dan 1 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti satu pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan satu pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong -potong mengunakan mesin pemotong besi.
Kajari Ternate, Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Abdullah bilang 20 perkara yang ada ini, narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari.
“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi