News

Kejari Ternate Sayangkan Satu Terdakwa Dugaan Korupsi Vaksinasi Ditangguhkan Penahanan

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menangguhkan penahanan satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.

Padahal, dalam perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar ini, memiliki 3 orang terdakwa. Meraka di antaranya mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Satu terdakwa yang diberikan penangguhan penahanan ini adalah HT dengan alasan sedang sakit, padahal pada sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 26 Febuari 2024 kemarin, HT terlihat sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi mengatakan, masa penangguhan memang menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.

“Cuman sangat disayangkan, dari aspek equality before the law itu harusnya lebih memprioritaskan rasa keadilan untuk semua. Yang jelas, saya kurang tahu alasan penangguhan yang dilakukan oleh majelis hakim,” ucap Abdullah, Selasa, 27 Febuari 2024.

Abdullah mengaku, awalnya memang terdakwa tersebut sempat sakit, tapi ia tak tahu sakit itu masuk pada kriteria harus mendapatkan perawatan secara intensif atau tidak.

“Namun demikian, saya lihat langsung di persidangan serta ada laporan dia sudah sehat. Tidak hanya itu, saya juga melihat adanya inkonsistensi dari terdakwa ini. Karena ada keterangan-keterangan yang telah diterangkan di BAP sewaktu penyidikan yang dipungkiri,” katanya.

Hal itu, Abdullah bilang, memengaruhi posisi yang masih berstatus saksi dalam perkara ini. Pihaknya mempunyai cara-cara tersendiri untuk dapat membuktikan semua hasil penyidikan. Karena dalam melakukan penyidikan itu semua sesuai dengan prosedur hukum, mekanisme hukum, dan SOP yang ada sehingga semua menguatkan penyidikan.

“Jadi, harapan saya memang selayaknya dan sepatutnya penanganan Tipikor ini yang masuk ekstra ordinary crime tidak ada yang ditangguhkan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

4 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

9 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

10 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

12 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

24 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago