News  

Kejari Ternate Sayangkan Satu Terdakwa Dugaan Korupsi Vaksinasi Ditangguhkan Penahanan

Kajari Ternate Abdullah saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul/cermat

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menangguhkan penahanan satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.

Padahal, dalam perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar ini, memiliki 3 orang terdakwa. Meraka di antaranya mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Satu terdakwa yang diberikan penangguhan penahanan ini adalah HT dengan alasan sedang sakit, padahal pada sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 26 Febuari 2024 kemarin, HT terlihat sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi mengatakan, masa penangguhan memang menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.

“Cuman sangat disayangkan, dari aspek equality before the law itu harusnya lebih memprioritaskan rasa keadilan untuk semua. Yang jelas, saya kurang tahu alasan penangguhan yang dilakukan oleh majelis hakim,” ucap Abdullah, Selasa, 27 Febuari 2024.

Abdullah mengaku, awalnya memang terdakwa tersebut sempat sakit, tapi ia tak tahu sakit itu masuk pada kriteria harus mendapatkan perawatan secara intensif atau tidak.

“Namun demikian, saya lihat langsung di persidangan serta ada laporan dia sudah sehat. Tidak hanya itu, saya juga melihat adanya inkonsistensi dari terdakwa ini. Karena ada keterangan-keterangan yang telah diterangkan di BAP sewaktu penyidikan yang dipungkiri,” katanya.

Hal itu, Abdullah bilang, memengaruhi posisi yang masih berstatus saksi dalam perkara ini. Pihaknya mempunyai cara-cara tersendiri untuk dapat membuktikan semua hasil penyidikan. Karena dalam melakukan penyidikan itu semua sesuai dengan prosedur hukum, mekanisme hukum, dan SOP yang ada sehingga semua menguatkan penyidikan.

“Jadi, harapan saya memang selayaknya dan sepatutnya penanganan Tipikor ini yang masuk ekstra ordinary crime tidak ada yang ditangguhkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Demokrat Maluku Utara Siapkan Strategi Jelang Pemilu 2024

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi