Jampidum RI foto bersama dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota usai MoU di Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara juga turut menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Hari ini saya menyaksikan MoU antara Kajati dan Gubernur, serta Kajari dengan para Bupati/Wali Kota terkait implementasi pidana sosial sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Asep kepada awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara.
Asep menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerapan pidana alternatif di daerah. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sanksi kerja sosial, sehingga para pelaku tindak pidana yang telah menjalani hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif.
“Pemda diharapkan berperan aktif agar pelaksanaan sanksi sosial berjalan efektif. Harapannya, mereka yang telah menjalani sanksi bisa kembali dan diterima di masyarakat sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung ini menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pedoman kepada seluruh Kepala Kejati dan Kajari untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum saat ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
“Sekarang pendekatannya adalah bagaimana kita memitigasi dan mengurangi pidana penjara. Karena itu, kita dorong pidana alternatif seperti denda, kerja sosial, dan pengawasan, sehingga keadilan yang diberikan bisa lebih proporsional dan bermanfaat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh pemerintah daerah.
“Peran aktif pemda sangat penting, terutama dalam menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sufari menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini juga memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara,” pungkasnya.
Menjelang bulan suci Ramadan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Maluku Utara,…
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras kepada para pengusaha, distributor, hingga importir…
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memastikan ketersediaan bahan pokok di wilayah Maluku Utara dalam…
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja…
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, terus mendorong gerakan kebersihan lingkungan melalui aksi bertajuk Sigofi…
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara resmi menggelar Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-6…