News

Kejati dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial di 10 Kabupaten/Kota

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara juga turut menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Hari ini saya menyaksikan MoU antara Kajati dan Gubernur, serta Kajari dengan para Bupati/Wali Kota terkait implementasi pidana sosial sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Asep kepada awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Asep menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerapan pidana alternatif di daerah. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sanksi kerja sosial, sehingga para pelaku tindak pidana yang telah menjalani hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif.

“Pemda diharapkan berperan aktif agar pelaksanaan sanksi sosial berjalan efektif. Harapannya, mereka yang telah menjalani sanksi bisa kembali dan diterima di masyarakat sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung ini menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pedoman kepada seluruh Kepala Kejati dan Kajari untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum saat ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

“Sekarang pendekatannya adalah bagaimana kita memitigasi dan mengurangi pidana penjara. Karena itu, kita dorong pidana alternatif seperti denda, kerja sosial, dan pengawasan, sehingga keadilan yang diberikan bisa lebih proporsional dan bermanfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh pemerintah daerah.

“Peran aktif pemda sangat penting, terutama dalam menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sufari menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini juga memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Bantuan Listrik di Morotai Dikeluhkan, Warga Hanya Dapat Kabel Tanpa Meteran

Bantuan meteran listrik untuk warga di Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai keluhan. Sejumlah penerima bantuan…

2 jam ago

Sultan Tidore Serukan Kedamaian di Tengah Konflik Dua Desa di Halmahera Tengah

Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, menyerukan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah,…

3 jam ago

Minta Warga Halteng Menahan Diri, Kapolda Malut: Penting Jaga Persaudaraan

Situasi keamanan di wilayah Patani Barat, Halmahera Tengah, Maluku Utara, tengah menjadi perhatian setelah terjadinya…

4 jam ago

Seruan Jurnalisme Damai untuk Konflik di Halmahera

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate menyerukan kepada seluruh insan pers untuk mengedepankan prinsip jurnalisme damai…

4 jam ago

Pemuda Kira–Duma Pilih Jalan Damai, Komitmen Bersama Jaga Kondusivitas Galela Barat

Suasana kembali kondusif di Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara setelah puluhan pemuda dari Desa Kira…

21 jam ago

Pemda Taliabu Batasi SPBU Bobong Salurkan BBM ke Pengecer

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara beri warning terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

22 jam ago