News

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar di KONI Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.6 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Kejati juga diminta segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

Desakan keras ini disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW), Muhidin, menyusul mencuatnya dugaan ketidakberesan dalam realisasi dan penggunaan dana hibah KONI.

Menurut Muhidin, dari total anggaran Rp 6 miliar yang dialokasikan, dana yang terealisasi disebut hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan dinilai tidak transparan dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejati Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan korupsi yang nilainya besar dan menyangkut uang negara,” tegas Muhidin, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, mantan Ketua KONI Maluku Utara harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.

“Kejati jangan diam. Ini bukan uang kecil, ini Rp 6 miliar uang negara. Djasman Abubakar harus segera dipanggil dan diperiksa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Muhidin menilai, ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi penggunaan dana menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. GCW menegaskan persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus diusut secara transparan serta tuntas.

“Publik berhak tahu ke mana dana KONI digunakan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyatakan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, desakan tersebut perlu disertai data awal sebagai dasar bagi kami untuk mengambil langkah hukum,” jelas Richard.

Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti yang relevan, Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.

“Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Iptu Masqun Wakili Polda Malut dalam Penyelenggaraan Konferensi IAWP di Bali

Iptu Masqun, Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku Utara yang menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Halmahera…

3 menit ago

Gelar Donor Darah hingga Mini Soccer, Cara Bawaslu Malut Rayakan HUT ke-14

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…

19 jam ago

Merapikan Pikiran Penyelenggara Pemilu

Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…

20 jam ago

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…

2 hari ago

DPMPTSP Morotai Klarifikasi: Perizinan PT Eltis Masih Berproses di Tahap PKKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…

2 hari ago

8 Tahun Terkendala, Jalan Pandanga–Juanga Morotai Akhirnya Dikerjakan

Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…

2 hari ago