News

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar di KONI Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.6 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Kejati juga diminta segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

Desakan keras ini disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW), Muhidin, menyusul mencuatnya dugaan ketidakberesan dalam realisasi dan penggunaan dana hibah KONI.

Menurut Muhidin, dari total anggaran Rp 6 miliar yang dialokasikan, dana yang terealisasi disebut hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan dinilai tidak transparan dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejati Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan korupsi yang nilainya besar dan menyangkut uang negara,” tegas Muhidin, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, mantan Ketua KONI Maluku Utara harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.

“Kejati jangan diam. Ini bukan uang kecil, ini Rp 6 miliar uang negara. Djasman Abubakar harus segera dipanggil dan diperiksa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Muhidin menilai, ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi penggunaan dana menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. GCW menegaskan persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus diusut secara transparan serta tuntas.

“Publik berhak tahu ke mana dana KONI digunakan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyatakan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, desakan tersebut perlu disertai data awal sebagai dasar bagi kami untuk mengambil langkah hukum,” jelas Richard.

Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti yang relevan, Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.

“Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Sherly Waswas Malut Kehilangan Jatah 7.500 Hektare Sawah dari Program Pusat

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bergerak cepat memperbaiki…

13 jam ago

Bapperida: Taliabu Butuh Rp2 Triliun untuk Tuntaskan Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, membutuhkan dukungan anggaran lebih dari Rp2 triliun dari pemerintah…

15 jam ago

NHM Gandeng MGEI-SC UNG Bahas Peran Geokimia dalam Industri Pertambangan

HALMAHERA UTARA – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali mendorong pengembangan sumber daya manusia di…

15 jam ago

Pejabat Desa Ramai-ramai Ajukan Kritik saat Hadiri Seminar Kopdes Merah Putih

Pelaksanaan Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Ternate, Maluku Utara, tidak hanya…

17 jam ago

Menjaga Bahasa Ternate sebagai ‘Rumah Ingatan’

Upaya menjaga keberadaan Bahasa Ternate terus didorong oleh berbagai kalangan, termasuk melalui diskusi kebudayaan bertajuk…

19 jam ago

Alemiye Umiye, Seiyanyie Inyie: Falsafah Hatuhaha dan Jalan Keadilan dalam Negara Hukum

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. (Praktisi Penegak Hukum) DI ERA informasi digital yang begitu…

21 jam ago