News

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar di KONI Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.6 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Kejati juga diminta segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

Desakan keras ini disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW), Muhidin, menyusul mencuatnya dugaan ketidakberesan dalam realisasi dan penggunaan dana hibah KONI.

Menurut Muhidin, dari total anggaran Rp 6 miliar yang dialokasikan, dana yang terealisasi disebut hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan dinilai tidak transparan dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejati Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan korupsi yang nilainya besar dan menyangkut uang negara,” tegas Muhidin, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, mantan Ketua KONI Maluku Utara harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.

“Kejati jangan diam. Ini bukan uang kecil, ini Rp 6 miliar uang negara. Djasman Abubakar harus segera dipanggil dan diperiksa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Muhidin menilai, ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi penggunaan dana menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. GCW menegaskan persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus diusut secara transparan serta tuntas.

“Publik berhak tahu ke mana dana KONI digunakan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyatakan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, desakan tersebut perlu disertai data awal sebagai dasar bagi kami untuk mengambil langkah hukum,” jelas Richard.

Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti yang relevan, Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.

“Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Istri Oknum Brimob Bantah Narasi KDRT, Klaim Tak Pernah Beri Kuasa kepada Pihak Tertentu

Pipin Wulandari, istri anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Rehan Adam Perdana, membantah sejumlah narasi…

1 jam ago

Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 28 Ton BBM Bersubsidi, Dua Nakhoda Jadi Tersangka

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan bahan…

2 jam ago

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

2 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

3 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

3 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

3 hari ago