Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. (Praktisi Penegak Hukum)
DI ERA informasi digital yang begitu cepat saat ini, bangsa Indonesia menghadapi tantangan besar yang tidak hanya berkaitan dengan kemajuan teknologi, tetapi juga kualitas budaya hukum yang dimilikinya. Perdebatan publik, termasuk polemik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo, memperlihatkan bahwa ruang publik kerap bergerak lebih cepat dibandingkan proses pembuktian hukum. Opini berkembang dalam sekejap, sementara proses pembuktian menuntut prosedur, bukti, dan mekanisme hukum yang ketat. Dalam situasi seperti ini, bangsa ini memerlukan pedoman moral yang dapat mengembalikan keseimbangan antara kebebasan berpendapat, penghormatan atas hak individu, serta penghormatan pada proses hukum. Salah satu pedoman tersebut dapat ditemukan melalui kearifan adat Hatuhaha di Maluku.
Masyarakat adat Hatuhaha mewariskan sebuah pepatah sederhana namun sarat makna, yaitu “Alemiye umiye, seiyanyie inyie,” yang bermakna “Milikmu adalah milikmu, milik orang lain adalah milik orang lain.” Ungkapan ini tidak sekadar nasihat tentang kepemilikan benda, melainkan sebuah falsafah hidup yang menanamkan nilai penghormatan terhadap batasan hak, amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Dalam pandangan adat tersebut, pelanggaran hak terhadap orang lain bukan hanya menyakiti individu, tetapi juga merusak keseimbangan sosial dan moral komunitas. Oleh karena itu, falsafah ini menjadi dasar etika dalam membina hubungan antarmanusia yang saling menghormati.
Secara historis, falsafah Hatuhaha berkembang dari pengalaman panjang masyarakat kepulauan Maluku yang hidup dalam sistem adat, pela-gandong, dan musyawarah sebagai cara penyelesaian konflik. Dalam masyarakat tersebut, kehormatan seseorang dianggap lebih berharga daripada kekayaan materi. Hak atas tanah, hasil laut, warisan, maupun simbol kehormatan dijaga bukan hanya karena nilai ekonomisnya, tetapi karena dianggap sebagai amanah yang harus dihormati. Dari pengalaman sejarah inilah tumbuh kesadaran bahwa mengambil, mengklaim, atau menolak hak orang lain tanpa dasar yang benar dapat merusak tatanan hidup bersama. Dengan begitu, falsafah Alemiye umiye, seiyanyie inyie merupakan hasil pematangan sejarah sosial yang telah teruji oleh waktu.
Dari sisi filsafat hukum, petuah Hatuhaha ini sangat dekat dengan gagasan bahwa keadilan bermula dari pengakuan atas hak setiap individu. Hak bukanlah pemberian belas kasihan, melainkan sesuatu yang melekat pada martabat manusia dan harus dihormati. Dalam tradisi hukum modern, pengakuan hak selalu disertai kewajiban untuk membuktikan klaim melalui prosedur yang sah. Oleh sebab itu, masyarakat beradab tidak boleh membenarkan perampasan hak berdasarkan prasangka, tekanan massa, atau penghakiman berdasarkan opini. Sebaliknya, setiap klaim dan bantahan harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum agar keadilan tidak berubah menjadi kemenangan pihak yang mampu membangun narasi terkuat.
Dalam konteks ini, falsafah Hatuhaha sangat relevan bagi Indonesia masa kini. Polemik terkait dokumen, identitas, atau hak seseorang—termasuk tokoh publik—seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat budaya pembuktian, bukan menambah budaya prasangka. Nilai “Alemiye umiye, seiyanyie inyie” mengajarkan bahwa penghormatan terhadap hak orang lain harus sejalan dengan penghormatan terhadap kebenaran yang dapat dibuktikan. Ketika masyarakat menempatkan bukti di atas prasangka dan hukum di atas kepentingan sesaat, di situlah falsafah adat bertemu dengan cita-cita negara hukum modern. Pada titik ini, kearifan lokal Hatuhaha membuktikan bahwa warisan leluhur tidak hanya relevan bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi sumber etika publik sekaligus inspirasi bagi pengembangan filsafat hukum Indonesia yang berakar pada budaya bangsa.
Dalam kajian filsafat hukum, keadilan bukan hanya hasil akhir berupa putusan hakim, melainkan proses yang menjamin setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya serta mempertahankan martabatnya. Pemikiran Aristoteles tentang keadilan distributif dan korektif mengajarkan bahwa hukum harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (suum cuique tribuere). Falsafah Hatuhaha Alemiye umiye, seiyanyie inyie mengandung makna selaras dengan prinsip tersebut. Ungkapan “Milikmu adalah milikmu” bukan sekadar pengakuan atas kepemilikan, melainkan pengakuan martabat manusia sebagai subjek hukum. Sementara, “milik orang lain adalah milik orang lain” menjadi batas moral yang mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. Dengan demikian, hukum bukan hanya alat pemaksa, melainkan juga penjaga keseimbangan etis dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut mendapat legitimasi konstitusional melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila Kedua menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai dasar penghormatan terhadap harkat setiap manusia, sedangkan Sila Kelima menghendaki terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengandung makna bahwa setiap tindakan negara maupun warga negara harus mematuhi hukum. Tidak seorang pun boleh kehilangan haknya hanya karena tekanan opini publik, dan tidak seorang pun dapat mempertahankan hak tanpa mampu membuktikannya melalui mekanisme yang sah. Di sinilah hukum dan falsafah Hatuhaha bertemu dalam satu prinsip: hak harus dihormati, namun penghormatan itu harus berdasar pada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejarah peradaban mengajarkan bahwa runtuhnya kepercayaan terhadap hukum sering diawali oleh beralihnya budaya pembuktian menjadi budaya prasangka. Ketika masyarakat lebih percaya desas-desus daripada alat bukti, mengedepankan sentimen ketimbang rasionalitas, serta cepat menjatuhkan vonis tanpa memberi ruang pembuktian, maka hukum akan kehilangan wibawanya. Dalam situasi ini, pengadilan formal mungkin tetap ada, tetapi pengadilan opini telah lebih dulu menjatuhkan putusan. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi modern, terutama di era media sosial yang informasi tersebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi. Oleh karena itu, falsafah Hatuhaha mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak orang lain harus dimulai dengan kesediaan menunggu dan menghormati proses pembuktian.
Polemik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo dapat dijadikan cerminan bagi bangsa Indonesia untuk mengevaluasi budaya hukumnya. Terlepas dari berbagai klaim dan bantahan yang muncul di ruang publik, penyelesaian yang memberikan kepastian hanya dapat tercapai melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan alat bukti yang dapat diuji, dan melalui putusan lembaga berwenang. Dalam negara hukum, pembuktian adalah jalan menuju kebenaran yuridis. Oleh karena itu, polemik tersebut seharusnya bukan tempat untuk saling menurunkan martabat, melainkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, falsafah Hatuhaha mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya soal menang atau kalah, melainkan bagaimana setiap individu diperlakukan secara adil selama proses pencarian kebenaran. Hak tanpa pembuktian akan menjadi klaim semu, sementara tuduhan tanpa bukti berubah menjadi fitnah. Di antara dua ekstrem tersebut, hukum hadir sebagai penengah yang menjunjung akal sehat, integritas, dan penghormatan martabat manusia. Oleh karenanya, Alemiye umiye, seiyanyie inyie bukan sekadar warisan budaya masyarakat Hatuhaha, tetapi juga dapat dipandang sebagai embrio filsafat hukum Nusantara yang mengajarkan keadilan lahir ketika setiap hak diakui, setiap kewajiban dijalankan, dan setiap perselisihan diselesaikan melalui pembuktian yang jujur dan beradab.
Saya ingin menutup tulisan ini dengan sebuah doa peradaban: “Selama manusia masih mampu menghormati hak sesamanya, selama itu pula harapan akan keadilan tidak akan pernah padam. Sebab hukum terkuat bukanlah yang tertulis di batu, melainkan hukum yang hidup dalam hati nurani manusia.”
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bergerak cepat memperbaiki…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, membutuhkan dukungan anggaran lebih dari Rp2 triliun dari pemerintah…
HALMAHERA UTARA – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali mendorong pengembangan sumber daya manusia di…
Pelaksanaan Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Ternate, Maluku Utara, tidak hanya…
Upaya menjaga keberadaan Bahasa Ternate terus didorong oleh berbagai kalangan, termasuk melalui diskusi kebudayaan bertajuk…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Maluku Utara…