Kasi Penkum Kejati Maluku Utara saat menerima dokumen yang akan dipelajari. Foto: Samsul L/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespons tuntutan Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah ditahan akibat aksi unjuk rasa.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi menyerahkan dokumen berisi permintaan pembebasan terhadap kesebelas tahanan tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan di hadapan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD).
Pihak Kejati Maluku Utara menyatakan belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum mempelajari isi dokumen yang disampaikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam keterangannya kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Soal tuntutan, tentunya kami akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu proses hukumnya,” tegas Richard.
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana segala sesuatu harus berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, semua dokumen dan tuntutan yang kami terima akan kami pelajari secara seksama. Negara kita ini adalah negara hukum,” pungkasnya.
Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…
Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…