News

Keluarga Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ternate Minta Keadilan

Seorang pemuda di Ternate, Maluku Utara,  berinisial MTF alias Opan (26) menjadi terdakwa karena membela dua adik sepupunya,  F dan D, yang diduga dilecehkan oknum anggota Polres Ternate, Bripka R.

Kasus pelecehan ini bermula pada 8 Juli 2022 lalu. Opan menolong 2 saudarinya yang saat itu balik dari membeli sandal di Muara Mall, lalu diikuti oleh Brika R waktu mereka hendak ke rumah di Kelurahan Mangga Dua.

Bripka R bahkan mempertontonkan aksinya dengan memainkan lidahnya ke arah F dan D. Merasa tidak aman, keduanya lalu meminta Opan mengantar mereka pulang. Namun, sesampainya di rumah, Bripka R masih mengikuti.

Melihat mereka diikuti, Opan langsung menghadang Bripka R dan bertanya tujuannya mengikuti dua saudarinya, tapi R tidak pernah menjawab.

F kepada awak media mengatakan, Opan bahkan tiga kali menanyakan Bripka R, tapi ia tidak meresponsnya.

“Opan pun meluapkan kekesalannya dengan memukul Bripka R satu kali, hanya saja kena helm, tidak dapat wajahnya,” akui F.

F bilang, Opan melayangkan pukulan karena membela saudaranya. Ia kesal dengan tingkah  Bripka R.

“Opan yang notabene membela saudara perempuannya dari aksi pelecehan Bripka R justru dilaporkan ke Polres Ternate,” katanya.

Anehnya, tambah F, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, tetapi dilaporkan pada 2023 lalu diproses Polres Ternate, dan saat ini sudah masuk pada Persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

“Bahkan sampai adanya penetapan tersangka hingga menjalani sidang di pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Inrico Boby Pattipelihu, kuasa hukum Opan berharap, ada keadilan bagi kliennya yang sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

“Opan juga memiliki hak dalam melindungi saudara perempuannya dari aksi kejahatan. Apalagi, yang melakukan ini adalah seorang pengayom masyarakat, yang semestinya melindungi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” ucapnya.

Inrico bilang, pihaknya tidak mengada-ngada, tapi atas kesaksian dari F dan D yang sudah diambil sumpah dalam persidangan tadi. Intinya pihak keluarga meminta keadilan.

“Jadi ada kejanggalan dalam kasus ini, karena peristiwa 2022, dilaporkan 2023. Terus visumnya gimana dan bukti visum itu gimana sehingga ada penetapan tersangka kepada kliennya,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo membantah. Menurutnya laporan polisi (LP) pelapor ke Polres Ternate sudah sejak tanggal 9 Juli 2022. 

“Karena tindak lanjut laporan hingga penetapan tersangka, sesuai LP dan hasil visum yang dilakukan. Sebab tanpa LP visum tidak bisa dilakukan. Untuk tahun 2023, tepat Januari itu naik penyidikan dari lidik ke sidik,” akuinya.

Bondan menambahkan, dalam laporan, waktu prosesnya diulur, karena penyidik memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun, ruang mediasi itu tidak digunakan untuk saling memaafkan dan diselesaikan kekeluargaan, karena pada saat itu keluarga tersangka juga bertahan untuk memproses anggota ke propam Polres Ternate. 

“Karena mereka saling bertahan, sehingga proses keduanya tetap jalan, baik itu anggota menjalani proses kode etik hingga penundaan pangkat, dan pelapor menjalani proses hingga penetapan tersangka,” jelasnya. 

Bondan bilang, pihaknya langsung menjemput tersangka di Weda Halmahera Tengah, yang bekerja di tambang. 

“Jadi dalam proses penegakan hukum kami kerjakan sesuai prosedur dan tidak melindungi anggota. Karena dua-duanya jalani sesuai laporan masing-masing,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago