News

Keluarga Ungkap Kejanggalan Dakwaan Jaksa Terhadap Pemilik Toko Tani di Kasus DID Pemkot Tidore

Penetapan tersangka terhadap Nuraksar Kodja, pemilik toko tani, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang melekat pada Dinas Pertanian Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai penuh kejanggalan.

Keluarga terdakwa mengaku heran dan tidak puas dengan penanganan kasus oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua.

Keluarga menilai, peran Nuraksar selaku pemilik toko yang hanya menerima uang belanja dari kelompok tani harusnya tidak berujung dakwaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilik Toko di Tidorw Merawasa Dizalimi Usai Didakwa Korupsi

Dalam fakta persidangan, Nuraksar mengaku hanya menerima uang sesuai yang dibelanjakan oleh kelompok tani Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.

Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami selaku keluarga dari terdakwa merasa sangat tidak ada keadilan terkait masalah yang menimpa bapak kami Nuraksar Kodja,” kata Akmal, salah satu anak dari terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat lalu, 8 November 2024.

Terlebih kata Akmal, kasus ini baru dikembangkan setelah Kepala Dinas Pertanian, Imran Yasin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taher, meninggal dunia. Akmal menyebut, anggaran DID Dinas Pertanian itu diketahui sebesar Rp 2.1 miliar rupiah. Namun yang dibelanjakan ke toko ayahnya (Nuraksar) hanya Rp. 711.296.000.

“Dari total Rp. 2.100.000.000, yang masuk ke reking bapak saya (Nuraksar) senilai Rp. 711.296.000. Nah sisanya itu kemana?, kok tidak diperiksa, dan malah bapak saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” ujarnya.

Dia berharap hakim bdapat mengambil keputusan yang adil terkait kasus ini. Karena tuntutan JPU Alexander Maradentua terhadap ayahnya dianggap tidak pantas dan sangat berat.

Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan oleh Kejari Tidore ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Nuraksar juga kurang lebih sudah 8 bulan mendekam di penjara pascaditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu. Nuraksar sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago