News

Keluarga Ungkap Kejanggalan Dakwaan Jaksa Terhadap Pemilik Toko Tani di Kasus DID Pemkot Tidore

Penetapan tersangka terhadap Nuraksar Kodja, pemilik toko tani, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang melekat pada Dinas Pertanian Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai penuh kejanggalan.

Keluarga terdakwa mengaku heran dan tidak puas dengan penanganan kasus oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua.

Keluarga menilai, peran Nuraksar selaku pemilik toko yang hanya menerima uang belanja dari kelompok tani harusnya tidak berujung dakwaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilik Toko di Tidorw Merawasa Dizalimi Usai Didakwa Korupsi

Dalam fakta persidangan, Nuraksar mengaku hanya menerima uang sesuai yang dibelanjakan oleh kelompok tani Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.

Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami selaku keluarga dari terdakwa merasa sangat tidak ada keadilan terkait masalah yang menimpa bapak kami Nuraksar Kodja,” kata Akmal, salah satu anak dari terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat lalu, 8 November 2024.

Terlebih kata Akmal, kasus ini baru dikembangkan setelah Kepala Dinas Pertanian, Imran Yasin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taher, meninggal dunia. Akmal menyebut, anggaran DID Dinas Pertanian itu diketahui sebesar Rp 2.1 miliar rupiah. Namun yang dibelanjakan ke toko ayahnya (Nuraksar) hanya Rp. 711.296.000.

“Dari total Rp. 2.100.000.000, yang masuk ke reking bapak saya (Nuraksar) senilai Rp. 711.296.000. Nah sisanya itu kemana?, kok tidak diperiksa, dan malah bapak saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” ujarnya.

Dia berharap hakim bdapat mengambil keputusan yang adil terkait kasus ini. Karena tuntutan JPU Alexander Maradentua terhadap ayahnya dianggap tidak pantas dan sangat berat.

Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan oleh Kejari Tidore ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Nuraksar juga kurang lebih sudah 8 bulan mendekam di penjara pascaditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu. Nuraksar sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan.

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

40 menit ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

13 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago