News

Keluarga Ungkap Kejanggalan Dakwaan Jaksa Terhadap Pemilik Toko Tani di Kasus DID Pemkot Tidore

Penetapan tersangka terhadap Nuraksar Kodja, pemilik toko tani, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang melekat pada Dinas Pertanian Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai penuh kejanggalan.

Keluarga terdakwa mengaku heran dan tidak puas dengan penanganan kasus oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua.

Keluarga menilai, peran Nuraksar selaku pemilik toko yang hanya menerima uang belanja dari kelompok tani harusnya tidak berujung dakwaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilik Toko di Tidorw Merawasa Dizalimi Usai Didakwa Korupsi

Dalam fakta persidangan, Nuraksar mengaku hanya menerima uang sesuai yang dibelanjakan oleh kelompok tani Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.

Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami selaku keluarga dari terdakwa merasa sangat tidak ada keadilan terkait masalah yang menimpa bapak kami Nuraksar Kodja,” kata Akmal, salah satu anak dari terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat lalu, 8 November 2024.

Terlebih kata Akmal, kasus ini baru dikembangkan setelah Kepala Dinas Pertanian, Imran Yasin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taher, meninggal dunia. Akmal menyebut, anggaran DID Dinas Pertanian itu diketahui sebesar Rp 2.1 miliar rupiah. Namun yang dibelanjakan ke toko ayahnya (Nuraksar) hanya Rp. 711.296.000.

“Dari total Rp. 2.100.000.000, yang masuk ke reking bapak saya (Nuraksar) senilai Rp. 711.296.000. Nah sisanya itu kemana?, kok tidak diperiksa, dan malah bapak saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” ujarnya.

Dia berharap hakim bdapat mengambil keputusan yang adil terkait kasus ini. Karena tuntutan JPU Alexander Maradentua terhadap ayahnya dianggap tidak pantas dan sangat berat.

Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan oleh Kejari Tidore ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Nuraksar juga kurang lebih sudah 8 bulan mendekam di penjara pascaditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu. Nuraksar sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

7 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

8 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

8 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

12 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

14 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

15 jam ago