News  

Keluarga Ungkap Kejanggalan Dakwaan Jaksa Terhadap Pemilik Toko Tani di Kasus DID Pemkot Tidore

Keluarga terdakwa Nuraksar Kodja (kanan) ssaat berdebat dengan JPU Alexander Maradentua usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Ternate. Foto: Istimewa

Penetapan tersangka terhadap Nuraksar Kodja, pemilik toko tani, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang melekat pada Dinas Pertanian Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai penuh kejanggalan.

Keluarga terdakwa mengaku heran dan tidak puas dengan penanganan kasus oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua.

Keluarga menilai, peran Nuraksar selaku pemilik toko yang hanya menerima uang belanja dari kelompok tani harusnya tidak berujung dakwaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilik Toko di Tidorw Merawasa Dizalimi Usai Didakwa Korupsi

Dalam fakta persidangan, Nuraksar mengaku hanya menerima uang sesuai yang dibelanjakan oleh kelompok tani Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.

Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami selaku keluarga dari terdakwa merasa sangat tidak ada keadilan terkait masalah yang menimpa bapak kami Nuraksar Kodja,” kata Akmal, salah satu anak dari terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat lalu, 8 November 2024.

Baca Juga:  Bangunan Puskemas Pembantu di Morotai Ini Dibiarkan Terbengkalai, Pemda Abai?

Terlebih kata Akmal, kasus ini baru dikembangkan setelah Kepala Dinas Pertanian, Imran Yasin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taher, meninggal dunia. Akmal menyebut, anggaran DID Dinas Pertanian itu diketahui sebesar Rp 2.1 miliar rupiah. Namun yang dibelanjakan ke toko ayahnya (Nuraksar) hanya Rp. 711.296.000.

“Dari total Rp. 2.100.000.000, yang masuk ke reking bapak saya (Nuraksar) senilai Rp. 711.296.000. Nah sisanya itu kemana?, kok tidak diperiksa, dan malah bapak saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” ujarnya.

Dia berharap hakim bdapat mengambil keputusan yang adil terkait kasus ini. Karena tuntutan JPU Alexander Maradentua terhadap ayahnya dianggap tidak pantas dan sangat berat.

Baca Juga:  Ekonomi Malut Tumbuh 16,50 Persen, Ditopang Sektor Pertambangan dan Penggalian

Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan oleh Kejari Tidore ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Nuraksar juga kurang lebih sudah 8 bulan mendekam di penjara pascaditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu. Nuraksar sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan.