Seorang dokter Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Morodadi, Pulau Morotai, Maluku Utara, dr. Dudi Barham, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengabaikan hak pasien dan kurang disiplin dalam menjalankan tugas.
Melalui hak jawab yang disampaikan, dr. Dudi menegaskan sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak ada maksud untuk menyudutkan pihak mana pun. Saya hanya ingin meluruskan informasi agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata dr. Dudi, Senin, 22 Juni 2026.
Terkait narasi yang menyebut dirinya pergi berwisata setelah libur Idulfitri dan mengabaikan tugas pelayanan, ia bilang, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda ziarah keluarga ke makam leluhur di Wayabula bersama kedua orang tuanya dan keluarga besar yang datang dari Jailolo, Galela, serta Jakarta.
Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung pada 24 Maret 2026 atau sehari sebelum dirinya kembali masuk kerja.
“Seluruh kegiatan selesai pada hari libur resmi. Saya sudah aktif masuk kantor tepat waktu pada 25 Maret 2026 bersama staf puskesmas lainnya. Jadi narasi yang menyebut saya mengabaikan tugas demi berwisata tidak benar,” ujarnya.
Ia juga membantah informasi yang menyebut dirinya hanya bekerja selama dua jam, yakni mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT. Kata Dudi, rumah dinas yang ditempatinya berada di dalam kompleks Puskesmas Morodadi dan hanya berjarak beberapa meter dari ruang pelayanan.
Karena itu, dirinya mengaku selalu siap memberikan pelayanan kapan pun dibutuhkan, termasuk dalam kondisi darurat.
“Rumah dinas saya berada di dalam kompleks puskesmas. Saya selalu siap siaga apabila ada pasien yang membutuhkan pelayanan, baik pada jam kerja reguler maupun kondisi darurat. Jadi tidak benar jika dikatakan saya membatasi jam pelayanan,” katanya.
Mengenai penginputan data pasien melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Optima yang dinilai belum optimal, ia menjelaskan bahwa setiap petugas memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Kata dia, penginputan data dilakukan secara kolektif sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan oleh manajemen puskesmas.
“Setiap petugas, baik dokter, perawat, bidan maupun bagian pendaftaran memiliki akun dan tanggung jawab masing-masing. Jadi seluruh proses dilakukan sesuai fungsi yang telah diatur,” ujarnya.
Dr. Dudi juga membantah tudingan yang menyebut dirinya kerap membentak dan memarahi pasien. Selama lebih dari dua tahun mengabdi di Morotai, ia mengaku selalu berupaya menjaga etika profesi dan memberikan pelayanan secara santun kepada masyarakat.
“Saya selalu mengedepankan profesionalisme dan komunikasi yang baik kepada pasien. Selama bertugas di Morotai, saya berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Terkait informasi mengenai gaji sebesar Rp12,35 juta, dr. Dudi bilang, nominal tersebut merupakan basis data anggaran tahun 2024. Sementara sejak Januari 2026, pendapatan yang diterimanya telah mengalami penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan ketidakhadirannya pada Januari 2025 terjadi pada masa transisi administrasi perpanjangan kontrak tenaga kerja daerah dan telah diketahui secara resmi oleh Kepala Puskesmas Morodadi.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada masyarakat Pulau Morotai.
“Sampai saat ini saya tetap berkomitmen penuh memberikan pelayanan medis terbaik bagi masyarakat Morotai secara profesional sesuai dengan kontrak pengabdian di mana pun saya bertugas,” tutupnya.
