Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menilai ikan kakatua belum bisa disebut penghasil pasir putih atau masuk kategori dilindungi.
“Karena harus melalui hasil penelitian, riset dan kajian,” ucap Kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada cermat, Selasa (23/5).
Menurutnya, pasir putih dihasilkan dari terumbu karang melalui proses Geologi, Hidrodomika, dan lain sebagainya sehingga menjadi pasir.
“Jadi saya belum bisa katakan ikan kakatua adalah penghasil pasir putih. Harus ada data hasil penelitian dan riset,” katanya.
Sampai saat ini, kata Sahlan, belum ada hasil penelitian yang masuk dalam jurnal bahwa kakatua sebagai ikan penghasil pasir putih.
Ia bilang, kakatua adalah salah satu ikan pemakan terumbu karang dan pasir. Kemudian dibuang lagi lewat kotorannya sehingga menjadi pasir putih yang halus.
“Jadi bisa saja pemahaman orang seperti itu. Tapi kalau dipandang dari sisi keilmuan, kami tidak bisa menyatakan bahwa ikan itu penghasil pasir,” tandasnya.
__________
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…