Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menilai ikan kakatua belum bisa disebut penghasil pasir putih atau masuk kategori dilindungi.
“Karena harus melalui hasil penelitian, riset dan kajian,” ucap Kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada cermat, Selasa (23/5).
Menurutnya, pasir putih dihasilkan dari terumbu karang melalui proses Geologi, Hidrodomika, dan lain sebagainya sehingga menjadi pasir.
“Jadi saya belum bisa katakan ikan kakatua adalah penghasil pasir putih. Harus ada data hasil penelitian dan riset,” katanya.
Sampai saat ini, kata Sahlan, belum ada hasil penelitian yang masuk dalam jurnal bahwa kakatua sebagai ikan penghasil pasir putih.
Ia bilang, kakatua adalah salah satu ikan pemakan terumbu karang dan pasir. Kemudian dibuang lagi lewat kotorannya sehingga menjadi pasir putih yang halus.
“Jadi bisa saja pemahaman orang seperti itu. Tapi kalau dipandang dari sisi keilmuan, kami tidak bisa menyatakan bahwa ikan itu penghasil pasir,” tandasnya.
__________
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…