Komisioner Kompolnas, Poengky Indartikepada. Foto: Samsul
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia turut menyoroti kasus seorang Casis Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Kehumasan dan IT yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) 2 jam jelang pengumuman penentuan akhir (Pantukhir).
Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Maluku Utara atas masalah yang menjadi perhatian publik ini.
Casis itu atas nama Ramadhan H. Hairudin ini dengan nomor 063537/P/0005, pengiriman dari Polres Ternate.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indartikepada kepada wartawan mengaku pihaknya akan menindaklanjuti soal permasalahan seorang casis.
“Kami akan menindaklanjuti pemberitaan media ini dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara untuk menanyakan kebenarannya,” jelas Poengky, Senin, 8 Juli 2024.
Pongky menambahkan, Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri juga diberikan kewenangan untuk menerima saran dan keluhan masyarakat.
“Oleh karena itu jika saudara Ramadhan dan keluarganya keberatan, dapat mengadukan kepada Kompolnas untuk untuk ditindaklanjuti ke Polda Maluku Utara. Kami belum bisa memberikan penilaian karena baru mendapatkan informasi dari media,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…