Komisioner Kompolnas, Poengky Indartikepada. Foto: Samsul
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia turut menyoroti kasus seorang Casis Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Kehumasan dan IT yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) 2 jam jelang pengumuman penentuan akhir (Pantukhir).
Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Maluku Utara atas masalah yang menjadi perhatian publik ini.
Casis itu atas nama Ramadhan H. Hairudin ini dengan nomor 063537/P/0005, pengiriman dari Polres Ternate.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indartikepada kepada wartawan mengaku pihaknya akan menindaklanjuti soal permasalahan seorang casis.
“Kami akan menindaklanjuti pemberitaan media ini dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara untuk menanyakan kebenarannya,” jelas Poengky, Senin, 8 Juli 2024.
Pongky menambahkan, Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri juga diberikan kewenangan untuk menerima saran dan keluhan masyarakat.
“Oleh karena itu jika saudara Ramadhan dan keluarganya keberatan, dapat mengadukan kepada Kompolnas untuk untuk ditindaklanjuti ke Polda Maluku Utara. Kami belum bisa memberikan penilaian karena baru mendapatkan informasi dari media,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…