Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara, tidak menghapus kewajiban pelaporan sumbangan dana selama kampanye yang diusulkan partai, sebelum KPU RI mengeluarkan peraturan.
Ketua KPU Sula, Yuni Yunengsih Ayuba, mengatakan pengusulan tersebut sempat disinggung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU RI.
“Jadi sebenarnya disederhanakan. Bukan dihapus” kata Yuni kepada cermat, Rabu, 21 Juni 2023.
Dulu, sambung Yuni, ada tiga rangkaian, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye (LSDK), dan laporan penerimaan dan dana kampanye (LPPDK).
“Tapi sekarang LPPDK digabung dengan LADK. Termasuk jenis sumbangan yang masuk dalam penerimaan,” ucapnya.
Ia bilang, peraturan KPU akan dikeluarkan dalam waktu dekat setelah penetapan pencalonan dari KPU RI. “Jadi itu sama saja. Yang dihapus hanya LSDK,” sebutnya.
“Meski LSDK dihapus dalam PKPU, tapi di LPPDK masih tetap ada sumbangan dana kampanye,” ujar Yuni menambahkan.
Baginya, yang diatur dalam PKPU sangat transparan. “Jadi itu hanya digabungkan dan dimudahkan untuk peserta pemilu, agar laporannya tidak begitu banyak,” tandasnya.
______
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor : Nurkholis Lamaau
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibral* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…