Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara, tidak menghapus kewajiban pelaporan sumbangan dana selama kampanye yang diusulkan partai, sebelum KPU RI mengeluarkan peraturan.
Ketua KPU Sula, Yuni Yunengsih Ayuba, mengatakan pengusulan tersebut sempat disinggung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU RI.
“Jadi sebenarnya disederhanakan. Bukan dihapus” kata Yuni kepada cermat, Rabu, 21 Juni 2023.
Dulu, sambung Yuni, ada tiga rangkaian, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye (LSDK), dan laporan penerimaan dan dana kampanye (LPPDK).
“Tapi sekarang LPPDK digabung dengan LADK. Termasuk jenis sumbangan yang masuk dalam penerimaan,” ucapnya.
Ia bilang, peraturan KPU akan dikeluarkan dalam waktu dekat setelah penetapan pencalonan dari KPU RI. “Jadi itu sama saja. Yang dihapus hanya LSDK,” sebutnya.
“Meski LSDK dihapus dalam PKPU, tapi di LPPDK masih tetap ada sumbangan dana kampanye,” ujar Yuni menambahkan.
Baginya, yang diatur dalam PKPU sangat transparan. “Jadi itu hanya digabungkan dan dimudahkan untuk peserta pemilu, agar laporannya tidak begitu banyak,” tandasnya.
______
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor : Nurkholis Lamaau
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…