Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara, tidak menghapus kewajiban pelaporan sumbangan dana selama kampanye yang diusulkan partai, sebelum KPU RI mengeluarkan peraturan.
Ketua KPU Sula, Yuni Yunengsih Ayuba, mengatakan pengusulan tersebut sempat disinggung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU RI.
“Jadi sebenarnya disederhanakan. Bukan dihapus” kata Yuni kepada cermat, Rabu, 21 Juni 2023.
Dulu, sambung Yuni, ada tiga rangkaian, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye (LSDK), dan laporan penerimaan dan dana kampanye (LPPDK).
“Tapi sekarang LPPDK digabung dengan LADK. Termasuk jenis sumbangan yang masuk dalam penerimaan,” ucapnya.
Ia bilang, peraturan KPU akan dikeluarkan dalam waktu dekat setelah penetapan pencalonan dari KPU RI. “Jadi itu sama saja. Yang dihapus hanya LSDK,” sebutnya.
“Meski LSDK dihapus dalam PKPU, tapi di LPPDK masih tetap ada sumbangan dana kampanye,” ujar Yuni menambahkan.
Baginya, yang diatur dalam PKPU sangat transparan. “Jadi itu hanya digabungkan dan dimudahkan untuk peserta pemilu, agar laporannya tidak begitu banyak,” tandasnya.
______
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor : Nurkholis Lamaau
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…