Rapat penetapan DCS oleh KPU Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD pada Pemilu 2024, Jumat, 18 Agustus 2023.
“Hari ini sudah dilakukan pleno DCS untuk bacaleg DPRD Kota Ternate. Dalam hasil pleno tersebut, dari 18 parpol, ada 5 yang bacalegnya tidak sampai 100 persen,” kata ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Buruh tersisa 26 orang, PKN 24 orang, Partai Garuda 29 orang, PAN 29 orang dan Partai Ummat 25 orang.
“Jadi hanya 13 Parpol yang memenuhi syarat 100 persen di empat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ternate,” jelasnya.
Jen bilang, bacaleg yang tidak lolos persyaratan tersebut, lantaran mengacu pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang syarat pencalonan.
“Ini sudah masuk penetapan DCS, jadi kemarin sudah diberikan waktu untuk perbaikan tapi sekarang sudah tidak bisa, sudah gugur,” pungkasnya.
——
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…