Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Taliabu, Maluku Utara melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di 14 Partai politik.
Kepala Divisi Penyelenggara KPUD Pulau Taliabu, Musni La Mesa mengatakan, dari 14 partai politik, baru enam yang mengajukan calon anggota DPRD di KPUD Pulau Taliabu.
Padahal, sambung Musni bahwa, durasi waktu pencermatan rancangan DCT telah dimulai sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Jadi enam partai yang mengajukan calon anggota DPRD yaitu, Partai Umat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Golkar,” kata Musni, Senin 2 Oktober 2023.
Ia bilang, KPUD Pulau Taliabu selalu mengingatkan kepada Partai Politik agar percepat untuk mengajukan calon anggota DPRD pada pencermatan DCT.
“Kami berharap, 8 Partai Politik tersebut segera mengajukan calon anggota DPRD ke KPUD sebelum memasuki verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT di 4 Oktober 2023,” ujarnya.
Menurutnya, enam partai yang mengajukan pencermatan rancangan DCT dinyatakan diterima tanpa ada kendala apapun.
“Tentunya, ditahapan DCT ini selesai KPUD pulau Taliabu akan melakukan verifikasi kembali pada administrasi calon anggota DPRD,” tandasnya.
_____
Penulis: La Ode Hizrat Kasim