Achmad Djabid, kuasa hukum mantan Sekda Halbar, Muhammad Syahril Abdurradjak. Foto: Istimewa
Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL menantang Jaksa Penuntut Umum agar mengusut keterlibatan mantan Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.
Hal ini disampaikan Achmad Djabid, kuasa hukum Muhammad Syahril Abdurradjak dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksa untuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir. Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dari instruksi maupun kebijakan Danny Missy.
“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secara transparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakan pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.
Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.
“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, terdakwa sempat mengingatkan bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah. Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.
“Klien kami sudah mengingatkan bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.
Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.
“Tindakan terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, sekretaris daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.
Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.
Itu artinya, kata ia, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.
“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.
Tim hukum, kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.
“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum. Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus menggencarkan komitmen Zero Halinar…
Polda Maluku Utara kembali mengingatkan para orang tua Calon Siswa (Casis) yang anaknya tengah mengikuti…
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pertamina Patra Niaga dan sejumlah agen LPG mulai mengantisipasi lonjakan…
Oleh: Ema Emhade* "Lenna, akhir-akhir ini ngoni tertarik foto pohon. Kenapa? Kita so jarang kaufoto.…
Dedikasi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pendidikan khususnya bidang pertambangan adalah investasi strategis…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, turun langsung meninjau lokasi musibah kebakaran yang melanda dua…