News

Lagi, Bawaslu Malut Rekomendasikan PSU di Dua Kabupaten

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya pelanggaran usai pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengungkapkan, untuk Kepulauan Sula, PSU dilakukan di dua kecamatan.

“Untuk Sula itu di TPI 01 Desa Capalulu, Kecamatan Mongoli Tengah, terus di TPS 2 Desa Waiina, Kecamatan Sula Besi Barat,” kata Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia mengatakan, rekomendasi PSU ini dilakukan setelah ditemukannya pemilih yang bukan penduduk setempat memberikan hak pilihnya menggunakan KTP atau identitas penduduk dari luar daerah.

“Pelanggarannya itu untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Sumitro.

Sementara untuk Desa Waiina, Sumitro bilang, ditemukan adanya penduduk setempat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluaraga (KK) dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

“Di Kabupaten Pulau Taliabu kasusnya sama seperti dua kecamatan di Kepulauan Sula. Bahwa dia bukan pemilih di situ tapi menggunakan hak pilihnya, itu terjadi di TPS 5 Desa Bobong dan jenis pemilihannya Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, secara keseluruhan Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima kabupaten/kota. Di antaranya, Halmahera Utara 2 TPS, Halmahera Tengah 1 TPS, Kota Ternate 1 TPS, Kepulauan Sula 2 TPS dan Kepulauan Taliabu 1 TPS.

“Yang sudah dilaksanakan PSU itu di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara untuk Halmahera Tengah dan Taliabu belum terkonfirmasi waktunya, Kepulauan Sula direncanakan nanti di tanggal 6 Desember 2024,” jelasnya.

“Rata-rata secara umum dugaan pelanggarannya adalah pemilih yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk memilih, tetapi ditemukan dia menggunakan hak pilihnya untuk memilih,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

13 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

14 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

14 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

18 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

20 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

21 jam ago