News

Lagi, Bawaslu Malut Rekomendasikan PSU di Dua Kabupaten

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya pelanggaran usai pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengungkapkan, untuk Kepulauan Sula, PSU dilakukan di dua kecamatan.

“Untuk Sula itu di TPI 01 Desa Capalulu, Kecamatan Mongoli Tengah, terus di TPS 2 Desa Waiina, Kecamatan Sula Besi Barat,” kata Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia mengatakan, rekomendasi PSU ini dilakukan setelah ditemukannya pemilih yang bukan penduduk setempat memberikan hak pilihnya menggunakan KTP atau identitas penduduk dari luar daerah.

“Pelanggarannya itu untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Sumitro.

Sementara untuk Desa Waiina, Sumitro bilang, ditemukan adanya penduduk setempat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluaraga (KK) dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

“Di Kabupaten Pulau Taliabu kasusnya sama seperti dua kecamatan di Kepulauan Sula. Bahwa dia bukan pemilih di situ tapi menggunakan hak pilihnya, itu terjadi di TPS 5 Desa Bobong dan jenis pemilihannya Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, secara keseluruhan Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima kabupaten/kota. Di antaranya, Halmahera Utara 2 TPS, Halmahera Tengah 1 TPS, Kota Ternate 1 TPS, Kepulauan Sula 2 TPS dan Kepulauan Taliabu 1 TPS.

“Yang sudah dilaksanakan PSU itu di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara untuk Halmahera Tengah dan Taliabu belum terkonfirmasi waktunya, Kepulauan Sula direncanakan nanti di tanggal 6 Desember 2024,” jelasnya.

“Rata-rata secara umum dugaan pelanggarannya adalah pemilih yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk memilih, tetapi ditemukan dia menggunakan hak pilihnya untuk memilih,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat 

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

14 jam ago