Anggota DPRD Ternate Ridwan Lisapaly. Foto: Istimewa
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ridwan Lisapaly resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara.
Ridwan diberhentikan berdasarkan keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, pada Senin, 03 Juli 2023.
Pemberhentian kepada Ridwan berdasarkan surat keterangan yang disampaikan BK DPRD Ternate, dengan nomor: 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Ia dinyatakan melanggar pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Baca Juga: Sempat Ditolak DPRD, Pembangunan RSUD Kota Ternate Kini Dilanjutkan
“Juga melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4,” kata Sekretaris BK, Aldhy Ali, kepada wartawan.
Aldhy bilang, saat ini Ridwan diminta tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.
“Ia juga diminta agar menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat diproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2023,” jelas Aldhy.
Dia menambahkan, pemberhentian terhadap Ridwan nantinya diproses pada masa sidang ketiga pada Agustus 2023 mendatang.
Penulis: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…