News

Lantik 2 Perangkat Adat, Nita Budhi Susanti Disomasi Kesultanan Ternate

Kesultanan Kota Ternate, Maluku Utara melayangkan somasi kepada Nita Budi Susanti yang dianggap mencederai aturan dalam adat Kesultanan Ternate.

Nita yang merupakan mantan permaisuri Sultan Ternate ke-48, Mudaffar Syah, sebelumnya melantik dua perangkat adat di Kadato Ici, Kelurahan Bula, Kota Ternate, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Mereka yang dilantik Nita adalah Sudarsono Saleh bin Ali sebagai Sangadji Mayor Ngofa Kiaha dan Sukiman Ali sebagai Kapita Baabullah Kalumata.

Kuasa Hukum Kesultanan Ternate Darwis Muhammad Said mengatakan, surat somasi kepada Nita merupakan teguran lantaran pelantikan tersebut dinilai menyalahi aturan adat.

Menurut Darwis, saat ini Kesultanan Ternate sudah memiliki Sultan ke-49 yaitu Hidayatullah Sjah berdasarkan garis keturunan yang jelas.

“Karena itu Nita dilarang menyandang gelar boki atau permaisuri sultan, boki adalah gelar bagi istri sultan menurut tradisi dan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Ternate. Sedangkan Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis keturunan sultan,” ujar Darwis kepada cermat, Selasa, 25 Juli 2023 dini hari.

Darwis bilang, Nita mengkalim sebagai wali sultan berdasarkan surat wasiat mendiang sang suami atas dua anak kembarnya: Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru (keturunan sultan).

“Secara langsung menabrak putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate. Karena berdasarkan tes DNA, dua anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita. Ini sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE,” ungkap Darwis.

Karena itu, kata dia, Nita tidak boleh melakukan aktivitas termasuk melantik perangkat adat dengan mengatasnamakan lembaga adat Kesultanan Ternate.

“Itu berarti Nita tidak boleh lagi membawa-bawa nama Kesultanan Ternate di manapun dan kapanpun, baik dalam ruang lingkup wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut,” tuturnya.

Darwis menegaskan bahwa jika somasi ini diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Apabila di kemudian hari yang bersangkutan mengabaikan somasi ini, maka kami selaku penasehat hukum mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.

—————–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

3 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

7 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

8 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

11 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

11 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

12 jam ago