Kasat Lantas Polres Ternate saat diwawancarai cermat masih berpangkat IPTU. Foto: Samsul
Satlantas Polres Ternate menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai hari ini sampai 11 Mei 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin, kepada cermat, Kamis, 9 Mei 2024.
Pelayanan SIM untuk warga Kota Ternate ini sementara dihentikan karena libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Al-Masih.
Reza mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 sampai 10 Mei, bisa melakukan perpanjangan SIM pada 11 sampai 14 Mei 2024. “Datang dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ucapnya.
Sementara, kata antan Kapolsek Malifut, Halmahera Utara itu bilang, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 11-14 Mei 2024, maka harus membuat SIM baru.
“Jika tidak diperpanjang sesuai yang ditetapkan, mereka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…