News

LPP Kelas III Ternate Diduga Tolak Eksekusi JPU Terhadap Terpidana Kasus Perzinahan

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate diduga menolak pelaksanaan eksekusi pidana penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate terhadap seorang terpidana kasus perzinahan.

Terpidana berinisial NRBT alias ET dijadwalkan dieksekusi ke LPP Kelas III Ternate pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, saat proses eksekusi hendak dilaksanakan, petugas LPP disebut tidak menerima terpidana tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte tertanggal 26 November 2025, NRBT alias ET divonis pidana penjara selama tiga bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, terpidana perempuan harus menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan. Namun, ketika terpidana beserta seluruh kelengkapan administrasi dibawa ke LPP, eksekusi tersebut diduga ditolak oleh petugas.

“Benar, setelah terpidana dan seluruh administrasi kami serahkan ke Lapas Perempuan, pelaksanaan eksekusi diduga ditolak dengan alasan telah melewati jam kerja, yakni pukul 12.00 WIT,” ujar Joice.

Joice menegaskan, alasan keterbatasan jam kerja tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagai alasan penolakan eksekusi pidana.

“Alasan jam kantor tidak diatur dalam undang-undang. Kami juga mempertanyakan, bagaimana jika eksekusi dilakukan pada malam hari atau di luar jam kerja,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Ternate juga telah meminta LPP Kelas III Ternate untuk menerbitkan Berita Acara Penolakan Eksekusi atau setidaknya menyampaikan dasar hukum penolakan tersebut. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami dalam rangka menjamin kepastian hukum serta kelancaran proses penegakan hukum,” katanya.
Terkait keberadaan terpidana pasca penundaan eksekusi, Joice menyampaikan bahwa NRBT alias ET sementara berada bersama pihak keluarga.

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan pada hari Senin mendatang,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Update Longboat Tenggelam di Halsel: 57 Korban Selamat, 1 Meninggal, 1 Dalam Pencarian

Operasi Sar kecelakaan longboat di Perairan Desa Bibinoi, Bacan, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, resmi…

2 jam ago

Disarpus Resmi Serahkan 4 Buku Sejarah Kesultanan, ICMI Malut Siapkan Peluncuran

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), Muliadi Tutupoho, menyerahkan buku Empat Kesultanan dan Peradaban di…

2 jam ago

Program CKG Puskesmas Buho-Buho Morotai Mulai Dijalankan, Enam Desa Jadi Target

Puskesmas Buho-Buho, Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menjalankan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di enam…

3 jam ago

DPRD: Tak Boleh Ada Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadan di Morotai

Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Rizki, menegaskan agar tidak ada kenaikan harga barang…

3 jam ago

Longboat Tenggelam di Perairan Bibinoi Halsel, Tim Sar Gelar Pencarian Intensif

Tim Sar Gabungan menggelar operasi pencarian intensif longboat tenggelam di Perairan Desa Bibinoi, Halmahera Selatan,…

6 jam ago

Surpres Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Diterbitkan, Graal Sebut Pertanda Baik

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. Graal Taliawo menyatakan perjuangan 18 tahun Rancangan Undang-Undang…

6 jam ago