News

LPP Kelas III Ternate Diduga Tolak Eksekusi JPU Terhadap Terpidana Kasus Perzinahan

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate diduga menolak pelaksanaan eksekusi pidana penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate terhadap seorang terpidana kasus perzinahan.

Terpidana berinisial NRBT alias ET dijadwalkan dieksekusi ke LPP Kelas III Ternate pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, saat proses eksekusi hendak dilaksanakan, petugas LPP disebut tidak menerima terpidana tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte tertanggal 26 November 2025, NRBT alias ET divonis pidana penjara selama tiga bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, terpidana perempuan harus menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan. Namun, ketika terpidana beserta seluruh kelengkapan administrasi dibawa ke LPP, eksekusi tersebut diduga ditolak oleh petugas.

“Benar, setelah terpidana dan seluruh administrasi kami serahkan ke Lapas Perempuan, pelaksanaan eksekusi diduga ditolak dengan alasan telah melewati jam kerja, yakni pukul 12.00 WIT,” ujar Joice.

Joice menegaskan, alasan keterbatasan jam kerja tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagai alasan penolakan eksekusi pidana.

“Alasan jam kantor tidak diatur dalam undang-undang. Kami juga mempertanyakan, bagaimana jika eksekusi dilakukan pada malam hari atau di luar jam kerja,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Ternate juga telah meminta LPP Kelas III Ternate untuk menerbitkan Berita Acara Penolakan Eksekusi atau setidaknya menyampaikan dasar hukum penolakan tersebut. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami dalam rangka menjamin kepastian hukum serta kelancaran proses penegakan hukum,” katanya.
Terkait keberadaan terpidana pasca penundaan eksekusi, Joice menyampaikan bahwa NRBT alias ET sementara berada bersama pihak keluarga.

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan pada hari Senin mendatang,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Menang Praperadilan, Polairud Polda Malut Sah Tetapkan Tersangka Kasus Bom Ikan

Upaya praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus bom ikan terhadap tim penyidik Direktorat Polisi Perairan…

5 jam ago

Bukber dengan Jurnalis, Wabup Taliabu: Momen Perkuat Silaturahmi

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, bersama Istrinya, Surati Kene, menggelar buka puasa bersama…

9 jam ago

Laporan Polisi Dicabut, Wartawan dan Bos Malut United Sepakat Redam Polemik

Sejumlah wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan bos Malut United, David Glen Oie ke…

13 jam ago

Ketua DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Perda Masyarakat Adat

Ketua DPRD Provinsi, Iqbal Ruray, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang…

17 jam ago

Listrik Sering Padam, Graal Sarankan PLN Perbaiki Infrastruktur di Malut

Kendala listrik padam tampaknya masih jadi pekerjaan rumah PLN di Maluku Utara. Meski kebutuhan energi…

20 jam ago

Bupati Bersama Sekda Haltim Buka Musrenbang Tiga Kecamatan di Wilayah Wasile

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wasile, Wasile Selatan,…

1 hari ago