Motor korban saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan RA alias Ijal sebagai tersangka kasus pembakaran sepeda motor milik mantan pacarnya.
Motor dengan nomor polisi DG 2083 QW tersebut diketahui milik Eka Kusniawati, yang tak lain merupakan mantan pacar RA.
Insiden pembakaran sepeda motor ini terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan.
Terbukti melakukan tindakan pembakaran, Ijal kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Desember setelah tim Resmob Macan Gamalama menangkap pelaku,” kata Umar, Jumat, 27 Desember 2024.
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lebih dulu melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, hanya saja korban menolak berdamai.
“Mediasi itu dengan tujuan kalau korban meminta untuk menggantikan sepeda motornya, maka diberikan kesempatan untuk mengganti, hanya saja korban tidak mau dan meminta untuk diproses,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…