Suasana persidangan kasus suap eks Gubernur atas terdakwa Muhaimin Syarif. Foto: Istimewa
Terdakwa kasus suap Eks Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif bantah keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, setelah memberikan kesaksian di Pengadilan.
Muhaimin menilai keterangan Suryanto, tidak jujur dalam memberikan keterangan di hadapan JPU dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sidang perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, atas dugaan suap proyek dan perizinan tambang ini dipimpin Hakim ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.
Muhaimin membantah, setelah hakim Ketua Majelis, Rudi Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian Suryanto Andili, terkait pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
“Pak Suryanto ingat tidak, membawa flashdisk berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara dan memberikan kepada saya, baik di kantor saya di Sentra Pcak yang berlokasi di Jakarta Selatan lantai 9, rumah saya di Jakarta dan rumah saya di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate ,” ucap Muhaimin.
Menanggapi hal tersebut, Suryanto mengakui itu, tetapi lupa sudah berapa kali. “Iya, saya berikan tapi lupa berapa kali,” jawab Suryanto.
Mendengar itu, Muhaimin merasa tidak puas dan langsung menegaskan bahwa Suryanto harus jujur dan tidak lupa atau pura-pura lupa. Karena kasus ini sangat berkaitan dengan nasib saya. Suryanto harus jujur.
“Saya ingatkan, ya, Pak Suryanto, kalau Pak berikan saya flashdisk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari 5 kali. Selain flashdisk, Pak Suryanto juga telah menyuruh staf saya untuk print dokumen WIUP atas kepentingan Pak Suryanto di kantor saya,” tegas Muhaimin.
“Iya, Pak Ucu, yang jelas saya berikan, namun saya sudah lupa berapa kali,” jawab Suryanto.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…