News

Muscab Tak Sesuai Aturan, Pengurus Lama HIPMI Halmahera Utara Tolak Ketua Terpilih

Pengurus lama Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Utara menolak hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang baru saja digelar. Mereka menilai proses Muscab tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) HIPMI.

Dalam Muscab yang digelar secara tertutup tanpa melibatkan pengurus sebelumnya ini, Rizky Fernando Iwisara terpilih sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Halmahera Utara secara aklamasi.

Namun, Wakil Ketua BPC HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo, menyebut bahwa Rizky tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua umum karena bukan anggota aktif HIPMI. Ia disebut tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah.

“Muscab ini sangat tertutup dan tidak melibatkan kami sebagai pengurus lama. Ini adalah Muscab siluman,” ujar Simson kepada cermat, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Simson, keikutsertaan dalam Muscab dan pencalonan Ketua Umum seharusnya mengacu pada aturan organisasi. “Peserta Muscab harus merupakan anggota biasa yang telah terdaftar minimal enam bulan, dibuktikan dengan KTA aktif dan/atau nomor registrasi keanggotaan yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan PO Pasal 16, calon Ketua Umum BPC HIPMI harus memenuhi beberapa persyaratan penting. “Pertama, harus memiliki KTA aktif. Kedua, harus pernah atau sedang menjabat sebagai fungsionaris di BPC lengkap, dan telah menjadi anggota aktif sekurang-kurangnya enam bulan serta pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat cabang (DIKLATCAB),” jelas Simson.

Hingga berita ini diterbitkan, cermat masih berupaya menghubungi Rizky Fernando Iwisara selaku ketua terpilih untuk mendapatkan tanggapannya atas penolakan dari pengurus lama tersebut.

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

58 menit ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

6 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

8 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

9 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

21 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

22 jam ago