Categories: News

Naik Penyidikan, Polisi Ungkap Speedboat Bella 72 Tak Kantongi Izin Saat ke Taliabu

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu resmi meningkatkan status kasus kebakaran Speedboat Bella 72.

Status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan karena tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti atas insiden yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, yang satu di antaranya adalah Calon Gubernur Benny Laos.

Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik bahkan menemukan, Speedboat Bella 72 tak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke pulau Taliabu.

“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, Kamis, 14 November 2024.

Asri menyebut, dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin. Ada pula dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Bambang. Foto: Samsul L

“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” akuinya.

Asri menambahkan, setelah proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya, tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Tetapi penetapan tersangka itu nanti ya, karena sekarang masih dalam tahap proses penyidikan. Setelah itu baru kita tentukan pihak mana yang harus bertanggungjawab atas peristiwa itu,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, yang sudah bisa dipastikan atas insiden ini adanya kelalaian dan adanya pelayaran tanpa izin dari pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus, kami imbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kepada kami. Terkait materi penyidikan akan dibuka di sidang peradilan,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

11 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

12 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

14 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

14 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

14 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

15 jam ago