Categories: News

Naik Penyidikan, Polisi Ungkap Speedboat Bella 72 Tak Kantongi Izin Saat ke Taliabu

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu resmi meningkatkan status kasus kebakaran Speedboat Bella 72.

Status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan karena tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti atas insiden yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, yang satu di antaranya adalah Calon Gubernur Benny Laos.

Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik bahkan menemukan, Speedboat Bella 72 tak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke pulau Taliabu.

“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, Kamis, 14 November 2024.

Asri menyebut, dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin. Ada pula dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Bambang. Foto: Samsul L

“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” akuinya.

Asri menambahkan, setelah proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya, tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Tetapi penetapan tersangka itu nanti ya, karena sekarang masih dalam tahap proses penyidikan. Setelah itu baru kita tentukan pihak mana yang harus bertanggungjawab atas peristiwa itu,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, yang sudah bisa dipastikan atas insiden ini adanya kelalaian dan adanya pelayaran tanpa izin dari pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus, kami imbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kepada kami. Terkait materi penyidikan akan dibuka di sidang peradilan,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago