Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur. Foto: Samsul L/cermat
Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, dipastikan mendapat Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024.
Sejumlah WBP yang akan mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat, berupa telah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan lainya.
Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur mengatakan, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi, besarannya selama 1 bulan.
Sembilan napi ini dengan rincian 2 orang kasus korupsi, 2 orang kasus narkotika, 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus penyelundupan senjata api, 1 orang kasus perlindungan anak dan 1 kasus pencurian.
“Remisi ini akan diberikan setelah perayaan natal dan diberikan melalui upacara pemberian remisi,” jelas Nurchalish, kepada cermat, Senin, 23 Desember 2024.
Nurchalish berharap di tahun 2025 tentunya masih banyak remisi yang akan diberikan kepada narapidana, ia pun mengimbau para narapidana harus selalu mematuhi aturan.
“Jika para warga binaan mematuhi aturan, tentunya hak untuk mendapatkan remisi pasti mereka dapatkan,” katanya.
Penulis: Samsul Laijou
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…