Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur. Foto: Samsul L/cermat
Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, dipastikan mendapat Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024.
Sejumlah WBP yang akan mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat, berupa telah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan lainya.
Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur mengatakan, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi, besarannya selama 1 bulan.
Sembilan napi ini dengan rincian 2 orang kasus korupsi, 2 orang kasus narkotika, 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus penyelundupan senjata api, 1 orang kasus perlindungan anak dan 1 kasus pencurian.
“Remisi ini akan diberikan setelah perayaan natal dan diberikan melalui upacara pemberian remisi,” jelas Nurchalish, kepada cermat, Senin, 23 Desember 2024.
Nurchalish berharap di tahun 2025 tentunya masih banyak remisi yang akan diberikan kepada narapidana, ia pun mengimbau para narapidana harus selalu mematuhi aturan.
“Jika para warga binaan mematuhi aturan, tentunya hak untuk mendapatkan remisi pasti mereka dapatkan,” katanya.
Penulis: Samsul Laijou
Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…