Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur. Foto: Samsul L/cermat
Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, dipastikan mendapat Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024.
Sejumlah WBP yang akan mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat, berupa telah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan lainya.
Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur mengatakan, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi, besarannya selama 1 bulan.
Sembilan napi ini dengan rincian 2 orang kasus korupsi, 2 orang kasus narkotika, 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus penyelundupan senjata api, 1 orang kasus perlindungan anak dan 1 kasus pencurian.
“Remisi ini akan diberikan setelah perayaan natal dan diberikan melalui upacara pemberian remisi,” jelas Nurchalish, kepada cermat, Senin, 23 Desember 2024.
Nurchalish berharap di tahun 2025 tentunya masih banyak remisi yang akan diberikan kepada narapidana, ia pun mengimbau para narapidana harus selalu mematuhi aturan.
“Jika para warga binaan mematuhi aturan, tentunya hak untuk mendapatkan remisi pasti mereka dapatkan,” katanya.
Penulis: Samsul Laijou
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…