News

Nikah Usia Dini di Morotai Tak Lagi Dilayani KUA, Berikut Penjelasannya

Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi imbauan agar kasus pernikahan usia dini dapat ditekan dengan berbagai upaya. Imbauan ini menyusul maraknya jumlah kasus yang terus alami peningkatan di tahun sebelumnya.

Kepala KUA Morotai Ibrahim Ahmad mengatakan, ada sejumlah risiko bagi mereka yang terlibat pernikahan dini, seperti meningkatnya angka putus sekolah, kemiskinan, serta gangguan pada kesehatan.

Di sisi lain, Ibrahim menjelaskan bahwa ada penegasan perubahan UU no 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Dalam ketentuan Ayat (1) menyebutkan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia bilang, KUA Morotai kini tidak lagi menerapkan layanan nikah di usia dini karena melanggar ketentuan undang-undang terkait perkawinan usia maksimal.

“Jadi hingga sekarang KUA tak lagi menerima pernikahan jika usia tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada usia pernikahannya,” ujarnya.

“Kecuali orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat persetujuan dispensasi nikah, walaupun usia belum capai 19 tahun, namun harus ada penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Dari putusan pengadilanlah itulah KUA bisa menerima pernikahan sekaligus tercatat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Ia menambahkan, terkait kendala masyarakat yang kadang usianya belum cukup dan KUA mengajukan dispensasi ke Pengadilan Tobelo, sudah pasti yang bersangkutan menanggung biaya cukup besar.

“Karena memang kepengurusannya membutuhkan makan dan minum belum lagi transportasi, jadi di situ kendalanya. Beda kalau Pulau Morotai sudah memiliki Pengadilan sendiri,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago