Kepala KUA Pulau Morotai, Ibrahim Ahmad. Foto: Istimewa
Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi imbauan agar kasus pernikahan usia dini dapat ditekan dengan berbagai upaya. Imbauan ini menyusul maraknya jumlah kasus yang terus alami peningkatan di tahun sebelumnya.
Kepala KUA Morotai Ibrahim Ahmad mengatakan, ada sejumlah risiko bagi mereka yang terlibat pernikahan dini, seperti meningkatnya angka putus sekolah, kemiskinan, serta gangguan pada kesehatan.
Di sisi lain, Ibrahim menjelaskan bahwa ada penegasan perubahan UU no 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Dalam ketentuan Ayat (1) menyebutkan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia bilang, KUA Morotai kini tidak lagi menerapkan layanan nikah di usia dini karena melanggar ketentuan undang-undang terkait perkawinan usia maksimal.
“Jadi hingga sekarang KUA tak lagi menerima pernikahan jika usia tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada usia pernikahannya,” ujarnya.
“Kecuali orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat persetujuan dispensasi nikah, walaupun usia belum capai 19 tahun, namun harus ada penetapan dari pengadilan,” jelasnya.
Dari putusan pengadilanlah itulah KUA bisa menerima pernikahan sekaligus tercatat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Ia menambahkan, terkait kendala masyarakat yang kadang usianya belum cukup dan KUA mengajukan dispensasi ke Pengadilan Tobelo, sudah pasti yang bersangkutan menanggung biaya cukup besar.
“Karena memang kepengurusannya membutuhkan makan dan minum belum lagi transportasi, jadi di situ kendalanya. Beda kalau Pulau Morotai sudah memiliki Pengadilan sendiri,” pungkasnya.
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…