News

Nikah Usia Dini di Morotai Tak Lagi Dilayani KUA, Berikut Penjelasannya

Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi imbauan agar kasus pernikahan usia dini dapat ditekan dengan berbagai upaya. Imbauan ini menyusul maraknya jumlah kasus yang terus alami peningkatan di tahun sebelumnya.

Kepala KUA Morotai Ibrahim Ahmad mengatakan, ada sejumlah risiko bagi mereka yang terlibat pernikahan dini, seperti meningkatnya angka putus sekolah, kemiskinan, serta gangguan pada kesehatan.

Di sisi lain, Ibrahim menjelaskan bahwa ada penegasan perubahan UU no 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Dalam ketentuan Ayat (1) menyebutkan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia bilang, KUA Morotai kini tidak lagi menerapkan layanan nikah di usia dini karena melanggar ketentuan undang-undang terkait perkawinan usia maksimal.

“Jadi hingga sekarang KUA tak lagi menerima pernikahan jika usia tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada usia pernikahannya,” ujarnya.

“Kecuali orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat persetujuan dispensasi nikah, walaupun usia belum capai 19 tahun, namun harus ada penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Dari putusan pengadilanlah itulah KUA bisa menerima pernikahan sekaligus tercatat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Ia menambahkan, terkait kendala masyarakat yang kadang usianya belum cukup dan KUA mengajukan dispensasi ke Pengadilan Tobelo, sudah pasti yang bersangkutan menanggung biaya cukup besar.

“Karena memang kepengurusannya membutuhkan makan dan minum belum lagi transportasi, jadi di situ kendalanya. Beda kalau Pulau Morotai sudah memiliki Pengadilan sendiri,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

13 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

13 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

14 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

15 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

19 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

23 jam ago