Anggota Satlantas Polres Ternate saat mengecek surat-surat kendaraan salah satu pengendara. Foto: Istimewa
Berdasarkan arahan dari Korlantas Polri, Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, akan kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual tersebut akan dimulai pekan depan dan berfokus pada beberapa pelanggaran, terutama yang kasat mata.
Kasatlantas Polres Ternate, Iptu Rezza M. Fajrin, menjelaskan pihaknya akan menyasar 8 poin pelanggaran.
“Mulai dari berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan melawan arus lalulintas,” jelasnya, Kamis (4/5).
Kemudian berboncengan lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spetek, dan menerobos traffic light atau lampu merah.
Perwira dua balok itu menambahkan, untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi. Ia pun mengimbau para pengendara tertib dalam berlalu lintas.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…