Anggota Satlantas Polres Ternate saat mengecek surat-surat kendaraan salah satu pengendara. Foto: Istimewa
Berdasarkan arahan dari Korlantas Polri, Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, akan kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual tersebut akan dimulai pekan depan dan berfokus pada beberapa pelanggaran, terutama yang kasat mata.
Kasatlantas Polres Ternate, Iptu Rezza M. Fajrin, menjelaskan pihaknya akan menyasar 8 poin pelanggaran.
“Mulai dari berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan melawan arus lalulintas,” jelasnya, Kamis (4/5).
Kemudian berboncengan lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spetek, dan menerobos traffic light atau lampu merah.
Perwira dua balok itu menambahkan, untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi. Ia pun mengimbau para pengendara tertib dalam berlalu lintas.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…