Anggota Satlantas Polres Ternate saat mengecek surat-surat kendaraan salah satu pengendara. Foto: Istimewa
Berdasarkan arahan dari Korlantas Polri, Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, akan kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual tersebut akan dimulai pekan depan dan berfokus pada beberapa pelanggaran, terutama yang kasat mata.
Kasatlantas Polres Ternate, Iptu Rezza M. Fajrin, menjelaskan pihaknya akan menyasar 8 poin pelanggaran.
“Mulai dari berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan melawan arus lalulintas,” jelasnya, Kamis (4/5).
Kemudian berboncengan lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spetek, dan menerobos traffic light atau lampu merah.
Perwira dua balok itu menambahkan, untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi. Ia pun mengimbau para pengendara tertib dalam berlalu lintas.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…