Anggota Satlantas Polres Ternate saat mengecek surat-surat kendaraan salah satu pengendara. Foto: Istimewa
Berdasarkan arahan dari Korlantas Polri, Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, akan kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual tersebut akan dimulai pekan depan dan berfokus pada beberapa pelanggaran, terutama yang kasat mata.
Kasatlantas Polres Ternate, Iptu Rezza M. Fajrin, menjelaskan pihaknya akan menyasar 8 poin pelanggaran.
“Mulai dari berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan melawan arus lalulintas,” jelasnya, Kamis (4/5).
Kemudian berboncengan lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spetek, dan menerobos traffic light atau lampu merah.
Perwira dua balok itu menambahkan, untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi. Ia pun mengimbau para pengendara tertib dalam berlalu lintas.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…