News  

Pelayanan SIM di Ternate Diliburkan Selama Cuti Bersama Idul Fitri

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza. Foto: Samsul

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Ternate, Maluku Utara, diliburkan sementara selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Pengumuman libur pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Rezza membenarkan, dalam surat atas nama Kapolri melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi pada tenggang waktu 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

“Masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 sesuai dengan mekanismenya,” jelas Rezza, Jumat (14/4).

Mantan Kapolsek Malifut, Halmahera Utara ini menambahkan, bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 3 Mei. Maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, harus melalui melalui proses penerbitan SIM baru,”  pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Salat Idulfitri 1446 H Dipusatkan di Gelora Kieraha, Ini Imbauan Pemerintah Kota Ternate