News

Pembangunan Jetty PT STS di Haltim Diduga Bermasalah, Maria Chandra Pical Didesak Ikut Tanggung Jawab

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, mendapat sorotan serius masyarakat Halmahera Timur.

Pembangunan jetty yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut menuai protes karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Warga meminta PT STS untuk bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut. Salah satu pihak yang diminta tanggung jawab adalah Maria Chandra Pical. Sebab, saat penetapan lokasi Jetty, Maria diduga masih punya peran sebagai pemilik saham.

“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” kata Rusmin Hasan, salah satu warga Haltim, melalui rilis kepada cermat, Minggu, 14 September 2025.

Rusmin, yang juga dikenal sebagai aktivis Pemuda Muhammadiyah ini, menambahkan, kendati saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), namun Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN. “Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.

Rusmin juga mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir.

Itu pula yang menjadi alasan pada 4 Juni 2025, warga dusun Memeli, Desa Pekaulang, turun ke lokasi proyek melakukan unjuk rasa protes pembangunan Jetty PT STS.

Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi Maria Chandra Pical.

cermat

Recent Posts

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

1 hari ago

Pompa Distribusi Air Rusak, Perumda Ake Gaale Sediakan Mobil Tangki untuk Warga Dufa-Dufa dan Akehuda

Pelanggan Perumda Ake Gaale di dua Kelurahan yakni Dufa-Dufa dan Akehuda beberapa pekan ini, tidak…

2 hari ago

Ini Penyebab Distribusi Air Perumda Ake Gaale Ternate Terhabat di 5 Kawasan

Lima kawasan di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Sulamadaha, Takome serta kawasan wisata Jikomalamo dan…

2 hari ago

189 Mahasiswa Unipas Morotai Resmi Sandang Gelar Sarjana

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar wisuda angkatan ke-7 tahun 2025. Sebanyak…

2 hari ago

Kajati Malut Tinjau Kondisi Kantor Kejati di Sofifi yang Tak Lagi Layak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, meninjau langsung kondisi Kantor Kejati Maluku Utara di…

2 hari ago

Puluhan Siswa SD di Ternate Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 65 di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga…

2 hari ago