News

Pemda Taliabu Mulai Cairkan THR untuk ASN dan P3K

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun Anggaran 2025.

Total nilai yang dibayarkan kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK Pemda Pulau Taliabu sebesar Rp.7.383.659.557,-00.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin Labesi mengatakan, kebijakan itu telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Menurutnya, ketentuan PP Nomor 11 tahun 2025, THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.

“Akan tetapi dalam aturan yang sama juga mengatur tentang THR yang dibayarkan kepada PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata Basiludin, Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam pasal 9 ayat 14, kata Basiludin, PP Nomor 11 tahun 2025, dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku pada ketentuan berdasarkan bulan bekerja (masa kerja) dengan formula, masa kerja dikalikan penghasilan satu bulan.

“Jadi, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima,” jelasnya.

“Contohnya, Jika masa kerja 10 bulan THR sama dengan 10/12 dikalikan Gaji Pokok tambah Tunjangan. Jika masa kerja 9 bulan, THR sama dengan 9/12 kali Gaji Pokok tambah tunjangan,” tambahnya.

Itu artinya, kata dia, PPPK pada pengangkatan tahun 2024 menerima THR tidak sama dengan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023.

“Jika ada PPPK yang merasa hak mereka di kurangi silahkan datang ke dinas DPKAD untuk meminta penjelasan secara detail tentang besaran THR dan Gaji 13 yang di terima,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

8 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

9 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

11 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

11 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

11 jam ago