Kebijakan ini dinilai bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih masa berlaku paspor.
Pemerintah Indonesia resmi menyesuaikan tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 setelah dua tahun masa uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Kebijakan ini dinilai bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih masa berlaku paspor. Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Desember 2024.
Peningkatan layanan ini sudah dirasakan masyarakat melalui berbagai inovasi yang mempercepat proses dan meningkatkan kenyamanan di kantor imigrasi.
Beberapa inovasi tersebut antara lain ketersediaan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan Perwakilan RI di luar negeri, layanan Immigration Lounge di pusat perbelanjaan tertentu di Jakarta dan Gresik, serta fasilitas autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai untuk semua jenis paspor.
Terkait hal ini, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menyampaikan, penyesuaian tarif paspor dirancang agar masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan mereka.
“Kami memastikan bahwa penyesuaian ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima cermat, Selesai, 17 Desember 2024.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar beradaptasi dengan kebijakan baru ini, sebagai langkah mendukung perbaikan layanan publik yang relevan dengan perkembangan zaman.
Menurut Saffar, selain tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur penyesuaian tarif Izin Tinggal Keimigrasian. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemohon, sekaligus meningkatkan transparansi serta mempermudah prosedur keimigrasian sehingga dapat mendukung investasi di Indonesia.
Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dan mudah mengakses layanan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo siap mendukung setiap proses pengajuan paspor dan izin tinggal, demi memberikan kenyamanan serta kepuasan kepada masyarakat.
Editor: Rian Hidayat
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…