Pemerintah Resmi Sesuaikan Tarif Paspor, Berikut Rinciannya

Kebijakan ini dinilai bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih masa berlaku paspor.

Pemerintah Indonesia resmi menyesuaikan tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 setelah dua tahun masa uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Kebijakan ini dinilai bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih masa berlaku paspor. Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Desember 2024.

Baca Juga:  Sultan Tidore Minta Dukungan Warga Haltim untuk Wujudkan Keadilan di Maluku Utara 

Peningkatan layanan ini sudah dirasakan masyarakat melalui berbagai inovasi yang mempercepat proses dan meningkatkan kenyamanan di kantor imigrasi.

Beberapa inovasi tersebut antara lain ketersediaan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan Perwakilan RI di luar negeri, layanan Immigration Lounge di pusat perbelanjaan tertentu di Jakarta dan Gresik, serta fasilitas autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai untuk semua jenis paspor.

Baca Juga:  Lakukan Pengawasan Tahap II, DPMPTSP Ternate Datangi Cinema XXI dan KFC

Terkait hal ini, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menyampaikan, penyesuaian tarif paspor dirancang agar masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan mereka.

 

“Kami memastikan bahwa penyesuaian ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima cermat, Selesai, 17 Desember 2024.

Baca Juga:  Buka Musrenbang, BP4D Haltim Minta Sinkronisasi Program Desa dengan Kebijakan Bupati

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar beradaptasi dengan kebijakan baru ini, sebagai langkah mendukung perbaikan layanan publik yang relevan dengan perkembangan zaman.

Menurut Saffar, selain tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur penyesuaian tarif Izin Tinggal Keimigrasian. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemohon, sekaligus meningkatkan transparansi serta mempermudah prosedur keimigrasian sehingga dapat mendukung investasi di Indonesia.

Baca Juga:  Pemda Sula Resmi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri soal Penyelesaian Hukum

Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dan mudah mengakses layanan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo siap mendukung setiap proses pengajuan paspor dan izin tinggal, demi memberikan kenyamanan serta kepuasan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Komitmen Desa Raja di Morotai Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan: Kolaborasi Jadi Kunci

Editor: Rian Hidayat