Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: Amat/cermat
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan tak lagi melaksanakan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia bilang, pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN.
“Jadi tahun 2025 ini Pemkot Ternate sudah tidak lagi menerbitkan SK PTT, sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” kata Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Olehnya itu, Samin menegaskan, seluruh pimpinan OPD tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS.
“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…