Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: Amat/cermat
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan tak lagi melaksanakan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia bilang, pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN.
“Jadi tahun 2025 ini Pemkot Ternate sudah tidak lagi menerbitkan SK PTT, sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” kata Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Olehnya itu, Samin menegaskan, seluruh pimpinan OPD tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS.
“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…