Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: Amat/cermat
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan tak lagi melaksanakan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia bilang, pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN.
“Jadi tahun 2025 ini Pemkot Ternate sudah tidak lagi menerbitkan SK PTT, sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” kata Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Olehnya itu, Samin menegaskan, seluruh pimpinan OPD tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS.
“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…