Barang bukti temuan ribuan BBM yang ditimbun secara ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto: Safri Noh
Kapolsek Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Ipda. M. Hadi, diduga kuat melindungi pelaku yang menjalankan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sebab, ia terkesan menutupi proses penyelidikan terhadap management SPBU Desa Maffa, terkait penggunaan mobil tangki untuk penyaluran BBM secara liar.
Proses penyelidikan atas temuan BBM sebanyak 4650 liter itu dilakukan karena ditimbun secara ilegal oleh salah satu pengusaha berinisial A di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur.
Namun, sejak pelaku diamankan pada 4 Mei 2023 awal bulan hingga saat ini terkesan jalan di tempat. Bahkan, dalam penanganan kasus yang melibatkan pihak SPBU Desa Maffa, selaku penyuplai BBM dengan menggunakan mobil tangki merah putih milik SPBU, sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Kapolsek Gane Timur, Ipda. M. Hadi, saat dikonfirmasi cermat via WhatsApp terkait dengan kasus tersebut, beralasan sementara masih lidik. “Lagi lidik,” singkat Hadi, Senin, 15 Mei 2023.
Sementara terkait dengan pemilik SPBU Desa Maffa, yang terlibat secara langsung untuk menyuplai BBM kepada pengusaha yang tidak mengantongi izin, Ipda M. Hadi mengaku telah memanggil pihak SPBU di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur.
“Mereka sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata M. Hadi.
Kegiatan penimbunan BBM secara Ilegal di Kecamatan Gane Timur, yang disuplai oleh pihak SPBU di Desa Maffa, diketahui sudah berlangsung lama, tapi kegiatan tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak kepolisian di jajaran Polsek Gane Timur.
———
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…